Dirjen Imigrasi Akan Buka Kantor Unit di Bojonegoro
Sabtu, 06 Mei 2017 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sebagaimana Keputusan Dirjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 4 Mei 2017 Nomor: IMI-0801.0T.01.01 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi dan Unit Layanan Paspor Tahun 2017, telah diputuskan akan dibentuk Unit Kerja Kantor Imigrasi yang berlokasi di Bojonegoro. Unit kerja tersebut akan menginduk pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Surabaya.
Dalam surat keputusan dimaksud disebutkan bahwa Dirjen Imigrasi akan membentuk Unit Kerja pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga.
Selain itu akan dibentuk juga Unit Layanan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kantor Immigrasi Kelas I Surakarta dan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.
Selanjutnya, Dirjen Imigrasi juga menetapkan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kantor Immigrasi Kelas I Surakarta dan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk.
Adapun Unit Kerja Kantor Imigrasi yang akan dibentuk adalah Unit Kerja Kantor Imigrasi Bojonegoro dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan Unit Kerja Kantor Imigrasi Gunung Sitoli dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga.
Sedangkan Unit Layanan Paspor yang akan dibentuk adalah Unit Layanan Paspor Batam dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Unit Layanan Paspor Bantul, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Unit Layanan Paspor Surakarta, dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta dan Unit Layanan Paspor labuhanbatu dengan UPT Induk Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.
Menanggapi Keputusan Dirjen Imigrasi tersebut, Bupati Bojonegoro Drs H Soeyoto MSi ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (05/05/2017) malam mengatakan bahwa dirinya menyambut baik rencana tersebut.
Bahwa keputusan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi dan Unit Layanan Paspor tersebut dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan fungsi keimigrasian serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini peluang bagus untuk melayani rakyat,” ungkap Bupati.
Sejak lama, Pemkab Bojonegoro telah berupaya dan akan memfasilitasi Pemerintah Pusat agar bisa membuka Unit Kerja Kantor Imigrasi di Bojonegoro. Beberapa fasilitas yang dapat disediakan Pemkab Bojonegoro diantaranya akan meminjami kantor berikut pengadaannya. Bahkan jika masih kesulitan dalam penyediaan pegawai, maka Pemkab Bojonegoro akan meminjami pegawai.
“Sejak awal saya mengawalnya dan kita dukung penuh agar sukses sesegera mungkin,” pungkasnya. (*/inc)
Baca: Pemkab Siap Fasilitasi Dibukanya Kantor Imigrasi di Bojonegoro
*) Ilustrasi beritasatu.com