Gelapkan Uang, Kepala Cabang Diler Suzuki Ditangkap Polisi
Rabu, 30 September 2015 07:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap seorang kepala cabang salah satu diler sepeda motor di Bojonegoro, Selasa (29/9) sore.
Sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, seorang Kepala Cabang Diler Suzuki PT Sejahtera Motor Gemilang Cabang Bojonegoro, HS (40) asal Dharmawangsa Surabaya ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Bojonegoro.
Kepala cabang diler Suzuki di Jalan Rajekwesi Bojonegoro tersebut dilaporkan oleh Bambang Prastyono selaku Kepala Cabang baru PT Sejahtera Motor Gemilang Pusat Surabaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
"Modusnya terlapor telah menggelapkan uang pembayaran sepeda motor dari pembayaran pemesanan barang," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser S.Ik. M.Hum, pada BBC, sapaan BeritaBojonegoro.com, Rabu (30/09).
Kapolres menjelaskan, tersangka telah menggelapkan uang pembayaran dari hasil pemesanan 20 unit barang berupa sepeda motor jenis Suzuki yang semestinya dibayarkan melalui rekening BRI Cabang Bojonegoro, yang mana dari pihak BRI sudah menyerahkan uang pembayaran kepada pelaku, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke diler pusat Surabaya.
Akibat penggelapan ini, Diler PT Sejahtera Motor Gemilang Pusat Surabaya menderita kerugian hasil pemesanan 20 unit sepeda motor senilai Rp 202.500.000.
Terlapor bisa dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu.
"Terlapor sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Hendri. (lyn/kik)