PNS Bakal Terima Gaji 3 Kali Dalam Sebulan
Senin, 29 Mei 2017 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pada bulan suci Ramadhan ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal menerima gaji sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Gaji sebanyak tiga kali tersebut terdiri dari gaji bulanan, gaji ke-13 dan ke-14.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ibnu Soeyuti, kepada beritabojonegoro.com Senin (29/05/2017) mengatakan, gaji-gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2017.
"Untuk gaji ke-13 dan ke-14, dananya diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang mana bersifat wajib dan mengikat," ujarnya.
Adapun total nilai Gaji ke-13 dari seluruh PNS di jajaran Pemkab Bojonegoro tersebut yaitu, Rp 45,912,282,669.- Sedangkan, untuk gaji 14 senilai Rp 38,218,863,784.- Gaji tersebut diperuntukan bagi PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro, yaitu sebanyak 9,915 PNS, Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Masih Kata Ibnu , 3 jenis gaji tersebut sudah dianggarkan pada APBD tahun 2017. "Iya, pada bulan ini PNS selain mendapat gaji rutin yang diterima setiap tanggal 1, akan menerima dua gaji tambahan lagi. Sekarang menunggu juknis dari kemenkeu," jelasnya.
Ibnu menambahkan, anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 ini tidak terpengaruh oleh fluktuasi dana bagi hasil (DBH) migas. "Jadi tidak terpengaruh dari dana DBH," imbuhnya.
Sedangkan untuk proses pencairan gaji ke-13 dan 14 ini, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
"Gaji ke-13 dan 14 masih menunggu juknis dari kemenkeu. Untuk gaji pokok sesuai gaji yang diterima bulan Mei, sesuai golongan dan masa kerja," pungkasnya. (pin/inc)