Satpol PP Apresiasi Penutupan Cafe Karaoke Black Box Secara Mandiri Oleh Pemiliknya
Selasa, 30 Mei 2017 21:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, mengapresiasi penutupan tempat hiburan malam kafe & karaoke Black Box yang terletak di komplek GOR Mustika, tepatnya kios nomor 3 di sebelah utara GOR Mustika, sejak Jumat (26/05/2017), yang dilakukan sendiri oleh pemiliknya .
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto SSos MMA, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH mengatakan, penutupan cafe tersebut dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya pasca dipanggil guna diberikan pembinaan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Blora.
Tari mengungkapkan, bahwa pemilik kafe & karaoke. Hartini, warga Dusun Sawahan Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, memilih untuk melakukan pembongkaran kafe & karaoke miliknya.
“Pemilik dengan sadar telah melanggar dua buah Perda dan surat perjanjian kontrak kios, sehingga dengan suka-rela membongkar kafe & karaoke miliknya.” jelasnya
Lebih lanjut Tari menjelaskan, pelanggaran dilakukan oleh pemilik usaha antara lain yang pertama ia melanggar Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 51 ayat (1), dimana setiap pengusaha dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pandaftaran pariwisata.
Kemudian yang kedua melanggar Perda Kabupaten Blora, Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga Pasal 31 ayat (1), wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terhutang secara tunai pada saat jatuh tempo.
“Pada kenyataannya Hartini dalam menjalankan usaha kafe & karaoke Black Box, tidak memiliki ijin sebagaimana diamanatkan Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 dan sampai batas akhir kontraknya 2 Maret 2017 lalu, hingga kini masih mempunyai tanggungan pembayaran retribusi.
“Pemilik usaha masih memiliki tanggungan retribusi sebesar Rp 4 juta termasuk dendanya,” ungkapnya.
Selain itu, Tari menambahkan, Hartini terindikasi melanggar perjanjian kontrak No. 511.3/1107a/2015 yang ditanda-tangani pada tanggal 2 Maret 2015 lalu, olehnya sebagai pihak kedua dan kepala Dindikpora Blora sebagai pihak pertama. Dimana dalam perjanjian tersebut ia hanya menyewa selama dua tahun terhitung sejak 2 Maret 2015 hingga 2 Maret 2017. Namun hingga awal Mei masih beroperasi sehingga dilakukan pemanggilan.
Atas beberapa pelanggaran itu, lanjut Tari, akhirnya pemilik dipanggil pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait operasional Black Box miliknya. Sekaligus diberikan pembinaan dan arahan.
“Ia kami berikan opsi penyelesaian pelanggaran sesuai aturan hukum (yustisia) dan non hukum (non yustisia),” lanjutnya.
Tari menjelaskan jika ia tidak mau membongkar dan menyerahkan aset kios kepada Dinporabudpar maka cukup jelas dan tegas akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan dakwaan pelanggaran Pasal 92 (1) Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 dengan ancaman pidana kurungan paling tinggi 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, jo Pasal 26 (1) Perda Kabupaten Blora, Nomor 12 Tahun 2010, dengan ancaman pidana paling tinggi 3 bulan atau pidana denda 3 kali jumlah retribusi kurang bayar.
Selanjutnya, setelah diberikan penjelasan, pemilik kooperatif dan bersedia melakukan pembongkaran serta memilih opsi non yustisia dengan membongkar dan menutup usaha kafe & karaokenya paling lambat empat hari sejak pemanggilan atau tanggal 25 Mei 2017.
“Alhamdulillah, Kini usaha kafe & karaoke tersebut sudah tidak beroperasi lagi, sehingga kios di Komplek GOR Mustika dikembalikan untuk dikelola sesuai peruntukannya.” lanjutnya.
Dengan dilakukannya penutupan kafe & karaoke secara mandiri itu, Tari yang juga mantan Kasubbag Badan Hukum dan HAM Setda Blora ini, berharap bisa menjadi contoh bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya agar bisa sadar. Pasalnya hingga kini jumlah tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke ada sebanyak 85 lokasi dan yang memiliki ijin hanya 4 lokasi.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan penegakan Perda secara bertahap,” pungkasnya. (teg/inc)