News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Telah Rampungkan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 430 Desa dan Kelurahan
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan
  • Pemkab Bojonegoro dan Kemensos Tanda Tangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
  • Dukung Swasembada Pangan, Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Nasional
  • Ratusan Mahasiwa dari UNNES, UNS, dan STAI Al Anwar Laksanakan KKN di Blora
  • Usai Sertijab, Kapolres Bojonegoro yang Baru AKBP Afrian Satya Permadi Silaturahmi dengan Bupati
  • Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Mulai Uji Coba Parkir Elektronik
  • Pameran Produk Unggulan di Balikpapan, Stand Dekranasda Bojonegoro Diminati Pengunjung Luar Daerah
  • Stok Melimpah, Bulog Cabang Bojonegoro Pastikan Ketersedian Beras Hingga Akhir Tahun Aman
  • Pertamina EP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Idle
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Bupati Lepas KKN 200 Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora, 10 di Antaranya ke Malaysia
  • Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, RS Randublatung, Blora Siap Layani Pasien BPJS
  • Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pangan Lokal, Pemkab Blora Gelar Workshop Pengolahan Hasil Pangan
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Baureno, Bojonegoro
  • Selain DBH Migas, Tiap Tahun Pemkab Bojonegoro Juga Terima DBH PBB Migas Ratusan Miliar
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
  • Triwulan Kedua 2025, Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Migas Sebesar Rp 291 Miliar
Satpol PP Apresiasi Penutupan Cafe Karaoke Black Box  Secara Mandiri Oleh Pemiliknya

Satpol PP Apresiasi Penutupan Cafe Karaoke Black Box Secara Mandiri Oleh Pemiliknya

Oleh Priyo Spd

BLORA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, mengapresiasi penutupan tempat hiburan malam kafe & karaoke Black Box yang terletak di komplek GOR Mustika, tepatnya kios nomor 3 di sebelah utara GOR Mustika, sejak Jumat (26/05/2017), yang dilakukan sendiri oleh pemiliknya .

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danaryanto SSos MMA, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Tari SH mengatakan, penutupan cafe tersebut dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya pasca dipanggil guna diberikan pembinaan oleh pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Blora.

 

Tari mengungkapkan, bahwa pemilik kafe & karaoke. Hartini, warga Dusun Sawahan Kelurahan Tempelan Kecamatan Blora, memilih untuk melakukan pembongkaran kafe & karaoke miliknya.

“Pemilik dengan sadar telah melanggar dua buah Perda dan surat perjanjian kontrak kios,  sehingga dengan suka-rela membongkar kafe & karaoke miliknya.” jelasnya

Lebih lanjut Tari menjelaskan, pelanggaran dilakukan oleh pemilik usaha antara lain yang pertama ia melanggar Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 51 ayat (1), dimana setiap pengusaha dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pandaftaran pariwisata.

Kemudian yang kedua melanggar Perda Kabupaten Blora, Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga Pasal 31 ayat (1), wajib retribusi harus membayar seluruh retribusi yang terhutang secara tunai pada saat jatuh tempo.

“Pada kenyataannya Hartini dalam menjalankan usaha kafe & karaoke Black Box, tidak memiliki ijin sebagaimana diamanatkan Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 dan sampai batas akhir kontraknya 2 Maret 2017 lalu, hingga kini masih mempunyai tanggungan pembayaran retribusi.

“Pemilik usaha masih memiliki tanggungan retribusi sebesar Rp 4 juta termasuk dendanya,” ungkapnya.

Selain itu, Tari menambahkan, Hartini terindikasi melanggar perjanjian kontrak No. 511.3/1107a/2015 yang ditanda-tangani pada tanggal 2 Maret 2015 lalu, olehnya sebagai pihak kedua dan kepala Dindikpora Blora sebagai pihak pertama. Dimana dalam perjanjian tersebut ia hanya menyewa selama dua tahun terhitung sejak 2 Maret 2015 hingga 2 Maret 2017. Namun hingga awal Mei masih beroperasi sehingga dilakukan pemanggilan.

Atas beberapa pelanggaran itu, lanjut Tari, akhirnya pemilik dipanggil pada tanggal 22 Mei 2017 lalu, ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait operasional Black Box miliknya. Sekaligus diberikan pembinaan dan arahan.

“Ia kami berikan opsi penyelesaian pelanggaran sesuai aturan hukum (yustisia) dan non hukum (non yustisia),” lanjutnya.

Tari menjelaskan jika ia tidak mau membongkar dan menyerahkan aset kios kepada Dinporabudpar maka cukup jelas dan tegas akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan dakwaan pelanggaran Pasal 92 (1) Perda Kabupaten Blora, Nomor 5 Tahun 2017 dengan ancaman pidana kurungan paling tinggi 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, jo Pasal 26 (1) Perda Kabupaten Blora, Nomor 12 Tahun 2010, dengan ancaman pidana paling tinggi 3 bulan atau pidana denda 3 kali jumlah retribusi kurang bayar.

Selanjutnya, setelah diberikan penjelasan, pemilik kooperatif dan bersedia melakukan pembongkaran serta memilih opsi non yustisia dengan membongkar dan menutup usaha kafe & karaokenya paling lambat empat hari sejak pemanggilan atau tanggal 25 Mei 2017.

“Alhamdulillah, Kini usaha kafe & karaoke tersebut sudah tidak beroperasi lagi, sehingga kios di Komplek GOR Mustika dikembalikan untuk dikelola sesuai peruntukannya.” lanjutnya.

Dengan dilakukannya penutupan kafe & karaoke secara mandiri itu, Tari yang juga mantan Kasubbag Badan Hukum dan HAM Setda Blora ini, berharap bisa menjadi contoh bagi pengusaha tempat hiburan malam lainnya agar bisa sadar. Pasalnya hingga kini jumlah tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke ada sebanyak 85 lokasi dan yang memiliki ijin hanya 4 lokasi.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan penegakan Perda secara bertahap,” pungkasnya. (teg/inc)

Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1752337587.7325 at start, 1752337588.2501 at end, 0.51753115653992 sec elapsed