Sengketa Tanah Kas Desa
Kades Trojalu Minta Perlindungan Pemkab Terkait Gugatan Tanah Lapangan Oleh Warganya
Rabu, 07 Juni 2017 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepala desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Rujito hari ini Rabu (07/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, menemui Bupati Bojonegoro untuk meminta perlindungan atas gugatan yang dilakukan oleh warganya. Diketahui salah satu warga desa Trojalu saat ini melayangkan gugatan kepada pemdes terkait status tanah lapangan di desanya.
"Kita meminta perlindungan Pemerintah Kabupaten, terkait gugatan ini" ujar kades Rujito.
Kades menceritakan, warga yang melakukan gugatan adalah mantas Kades, Trisno Suharminto dan keluarganya yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah lapangan Desa Trojalu, seluas kurang lebih 5 hektare. Saat ini gugatan tersebut sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dan telah mencapai tahap duplik.
Kata kades, para penggugat tersebut mengaku memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tanah pada bulan April tahun 1963, antara Kasim al Mustajab sebagai pemilik tanah dengan mantan Kades Harjo Prawiro Sarip. Mantan Kades Harjo Prawiro Sarip merupakan bapak dari mantan Kades Trisno Suharminto.
Namun pihak pemdes memiliki bukti lain, bahwa mantan Kades Harjo Prawiro Sarip, telah melakukan jual beli tanah tersebut dengan Santoso (Kwak Mung Shong) pada bulan Juni 1963. "Bukti Kata Jual beli semua ada kita sudah siapkan," imbuhnya.
Karena Santoso merupakan etnis Tionghoa, tepatnya pada tahun 1966 ada peristiwa G30S PKI, tanah tersebut turut dibebaskan dan akan di proses menjadi tanah desa. "Saat ini masih kita proses untuk status tanahnya," terang Kades Rujito.
Menghadapi kasus sengketa tanah tersebut, Pemdes Trojalu berharap ada pendampingan hukum dari Pemkab Bojonegoro. Kades Rujito kemudian membeberkan kronologis sejarah status tanah lapangan tersebut dari tahun 1957 hingga tahun 2017.
Para penggugat juga sempat melakukan penanaman pohon diatas tanah lapangan tersebut pada era kades Soedarsono (tahun 1979 - 1987). Sementara itu meski katanya telah terjadi jual beli pada tahun 1963, namun di Buku C di tahun 1979-1987, masih atas nama Kasim al Mustajab selaku pembeli pada tahun 1957.
Kades Soedarsono saat itu juga pernah melarang, terkait para penggugat dan kawan-kawanya yang melakukan tindakan penanaman pohon itu tanpa koordinasi dengan pihak desa.
Pada saat itu Kades Soedarsono, juga meminta berkas tentang jual beli antara Kades Harjo Prawiro Sarip dengan Santoso (Kwak Mung Shong) selaku pembeli tanah tersebut pada bulan Juni 1963 dari Camat atau Wedono, untuk di digandakan atau di fotocopy dan di bagikan kepada perangkat desa juga kepada semua lembaga masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, saat itu.
"Intinya saat itu agar Masyarakat mengetahui kejadian yang sebenarnya. Dan sejak saat itu pula, para penggugat tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan ketentraman warga masyarakat desa trojalu," jelasnya.
Namun pada tanggal 05 Januari 2016, ada tiga orang penggugat yaitu, Penggugat 3,Sujono, bukan warga desa trojalu; Penggugat 4, Hartono, warga Desa Trojalu Kecamatan Baureno dan Penggugat 7, Trisno Suharminto, warga Desa Trojalu Kecamatan Baureno, yang juga mantan Kades Trojalu.
“Para penggugat itu kembali melakukan tindakan menanami tanah lapangan Desa Trojalu dengan bibit pohon satu mobil.” ungkap Kades Rujito.
Selanjutnya Pada hari Rabu, 03 Mei 2017, Pemerintah Desa Trojalu di panggil oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait Gugatan Dari Trisno Suharminto dan keluarga.
Data terakhir dari pemdes Trojalu, di buku C hingga tahun 2017 ini, masih atas nama Kasim al Mustajab selaku pembeli sekitar pada tahun 1957. Dan di buku B1 sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang tanah tersebut atas nama tanah lapangan Desa Trojalu. (pin/inc)