Pagi ini Tersangka “S†Dipanggil !
Jumat, 07 Agustus 2015 07:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh : Mujamil E. Wahyudi
(Bojonegoro) - Dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD 2012, yang diduga telah menyebabkan kerugian Negara Rp 1,3 Miliar.
Pagi ini, Jum’at (7/8), tersangka "S" dipanggil Sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, S.IK, M.Hum, agenda dalam pemanggilan kali ini adalah pemeriksaan "S" sebagai tersangka, apa peran dan tanggung jawab tersangka.
"Disesuaikan apa peran dan tanggung jawab yang bersangkutan," ujar AKBP Hendri Fiuser.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres telah menetapkan tiga tersangka yakni RH (PNS Disperta), A (44) dan Kades Pekuwon YR (42).
Dalam kasus ini, para tersangka, disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalan Pasal 33 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. [Yud]