Penggelapan Uang
Polisi Tangkap Oknum Pegawai MNC Finance
Jumat, 02 Oktober 2015 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap petugas marketting dan surveyor MNC Finance Cabang Bojonegoro, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan memanfatkan jabatannya, pada Jumat (02/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka adalah SA (34), warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karang Geneng, Kabupaten Lamongan. Dia pada pertengahan September lalu dilaporkan kepada polisi karena kasus penggelapan uang. Pelapor adalah Sahroni (33), warga Perumda, Kota Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, mengatakan, pada pertengahan bulan lalu, tepatnya 15 September 2015, tersangka SA melakukan pencairan kredit pembayaran dari MNC Finance atas mobil Toyota milik Sahroni yang dibeli atas nama Hj Mutfaidah, warga Desa Pesen, Kecamatan Kanor. Pembelian mobil melalui dealer Agung Nugraha Putra, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Tetapi SA tidak menyerahkan uang tersebut kepada Sahroni. Uang malah digunakan oleh SA untuk kepentingan pribadi.
Kapolres menjelaskan, kini pelaku sedang berada dalam penanganan polisi dan tengah diperiksa oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. "Atas perbuatan tersebut, SA dikenai pasal 372 sub 374 KUHP dan terancam pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya. (lyn/ moha)
*) Foto pelaku penggelapan