Main Njit di Warung, 3 Pelaku Diciduk Polisi
Sabtu, 10 Oktober 2015 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Temayang - Upaya pemberantasan pelaku perjudian masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian. Sabtu (09/10), dini hari tadi petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku perjudian asal Temayang.
Sabtu, dini hari tadi, sekira pukul 01.30 WIB petugas Polsek Temayang berhasil menangkap tiga orang pelaku judi remi jenis njit di TKP, warung milik Darto di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang.
Adalah Ar (19), Sis (39), Yus (41), ketiganya warga asal Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang. Ketiganya tertangkap saat sedang melakukan perjudian remi njit di warung kopi desa setempat.
Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 100.000, satu set kartu remi, dan satu lembar catatan perolehan nomor judi dari masing-masing pemain.
"Ketiganya sudah diamankan di rutan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Margono, Kapolsek Temayang.
Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling tinggi Rp 25 juta.(lyn/moha)
Foto : palangkapost.com