Korupsi DAK 2012
Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Mebeler Fiktif
Senin, 12 Oktober 2015 13:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Salah seorang terpidana perkara korupsi pengadaan mebel fiktif bagi 162 SDN dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp 4,2 miliar, Yayan Sunarya, akhirnya berhasil ditangkap petugas Kejaksaan Negeri dan personil Buser Polres Bojonegoro, pada Senin (12/10) pagi tadi. Terpidana ditangkap di sebuah warung Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Terpidana Yayan ditangkap tanpa perlawanan. Dia langsung digelandang petugas ke gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol S 5504 CN.
Dari pantauan beritabojonegoro.com saat terpidana tiba di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, nampak beberapa jurnalis telah menunggu hasil pemeriksaan. Di Kejaksaan, terpidana menjalani pemeriksaan singkat. Setelah itu, terdakwa langsung ditahan di ruang tahanan Kejari Bojonegoro.
Dalam perkara korupsi mebeler fiktif itu, terpidana Yayan Sunarya, dari LSM yang bertindak sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen. Dia beraksi bersama terdakwa lainnya, Agus Triyono.
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung, terdakwa Yayan diganjar pidana kurungan 7 tahun. Ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 750 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa lain adalah pemilik CV Kreasi Rapi Budi Haryono yang menandatangani proses pencairan dana dari DAK 2012 sebesar Rp 4,023 miliar. Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik Kecamatan Kapas, Kundarto dan Pimpinan Penanggung Jawab Kegiatan Pengadaan Mebel Disdik Novi. (yud/tap)