Buron Terpidana Korupsi
Yayan Tertangkap, Tinggal 2 Buron Lagi
Rabu, 14 Oktober 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota-Setelah Yayan Sunarya tertangkap pada Senin (12/10) kemarin, kini tinggal dua terpidana yang masih buron, yakni Agus Triono dan Sri Utami.
Yayan tertangkap oleh petugas Kejaksaan yang didampingi Tim Buser Polres Bojonegoro di sebuah warung makan di Suciharjo, Kecamatan Parengan (Tuban).
Kepada BeritaBojonegoro.com, Rabu (14/10), Kajari Bojonegoro, Heru Chairudin SH, mengatakan kini tinggal dua terpidana yang masih buron. Namun, kata Kajari, dua terpidana tersebut belum diketahui keberadaannya. Kemudian upaya penangkapan tetep dilakukan.
"Kini dua terpidana yang masih buron. Namun keberadaannya belum diketahui," kata Heru Chairudin SH.
Seperti diketahui, dalam perkara korupsi mebeler fiktif itu, terpidana Yayan Sunarya, dari LSM yang bertindak sebagai pemesan mebel ke CV Kreasi Rapi Bojonegoro dan mendatangi SDN untuk mengambil uang dan menyiapkan dokumen. Dia beraksi bersama terdakwa lainnya, Agus Triyono.
Dua tepidana tersebut, yakni Yayan Sunarya dan Agus Triono, diduga melakukan korupsi pengadaan mebel fiktif bagi 162 SDN dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 senilai Rp 4, 2 miliar.
Dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana Yayan dan Agus diganjar pidana kurungan 7 tahun. Ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 750 juta subsider satu tahun kurungan.
Terpidana lainnya yang masih buron adalah Sri Utami. Dalam kasusnya, Sri Utami diduga telah melakukan penyelewengan dana TKI tahun 2003 senilai Rp 606 juta.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), terdakwa Sri Utami divonis 5 tahun pidana penjara ditambah uang pengganti Rp 400 juta subsider 2 tahun pidana kurungan. (yud/moha)