News Ticker
  • Pemprov Jatim akan Jemput Bola Pengurusan NIB bagi UMKM Agar Bisa Jual Beli LPG
  • Siswa SD dan SMP di Bojonegoro Kota Kini Masuk Pukul 06.30 WIB
  • ASN Pemkab Bojonegoro Harus Jadi Contoh Hemat BBM di Masyarakat
  • Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Efisiensi Anggaran, Ini Isinya
  • Gejala pada Kanker Ginjal yang Sering Diabaikan Pengidap
  • 10 April dalam Sejarah
  • Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Sejumlah Area Rawan
  • Apresiasi Layanan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Insentif Bagi Ketua RT/RW, Total Anggaran Rp 23,064 Miliar
  • Pentingnya Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan dalam Memberantas Angka Anak Tidak Sekolah
  • Waspada Penularan Campak pada Anak, Tenaga Medis Ingatkan Risiko Komplikasi Hingga Peradangan Otak
  • Pemkab Bojonegoro Kucurkan Insentif RT dan RW Senilai 23 Miliar
  • Pemprov Jatim Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Kekeringan Ekstrem
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 09 April 2026
  • 09 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Kamis 9 April 2026, Detail Weton Kamis Legi dan Jumlah Neptu 13
  • Pertamina Putus Hubungan Usaha Empat Pangkalan LPG Nakal di Bojonegoro
  • Kapolres Bojonegoro Tekankan Strategi Terukur dalam Evaluasi Keamanan Wilayah
  • Cek Tagihan BPJS Kesehatan Kini Semakin Mudah Lewat Berbagai Kanal Digital
  • Progres Baru 36 Persen, PSN Bendungan Karangnongko Berpotensi Molor
  • Hadapi Kemarau Panjang 2026, Pemkab Bojonegoro Siapkan Strategi untuk Petani
  • Terima Laporan Warga Kesulitan mendapatkan LPG 3 Kg, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Aman
  • Kabel Listrik Tersangkut Truk, Papan Reklame dan Tiang PLN di Jembatan Glendeng, Bojonegoro Roboh
  • Dari Sampah Menjadi Harapan: Gerakan Warga Ngumpakdalem Ubah Limbah Jadi Nilai Ekonomi
  • Dari GOR Dolokgede, Semangat Kompetisi Pelajar Bojonegoro Digelorakan Mannah Cup 2026
Kejaksaan Terus Kejar Terpidana Sri Utami

Korupsi Dana TKI 2003

Kejaksaan Terus Kejar Terpidana Sri Utami

Oleh Mujamil E Wahyudi

Kota - Dalam sepekan terakhir Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menangkap dan menahan dua terpidana kasus korupsi, yakni Yayan Sunarya alias Yeyen dan Agus Triono. Kedua terpidana perkara korupsi pengadaan mebeler fiktif dari Dana Alokasi Khusus 2012 itu hampir 6 bulan menjadi target pengejaran pihak kejaksaan setelah putusan kasasi MA turun dan menghukum keduamya pidana 7 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, M Jufri SH, mengatakan dua terpidana korupsi tersebut sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro. Kini pihaknya tinggal menyisakan satu PR lagi, yakni menangkap terpidana korupsi dana bantuan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2003, Sri Utami.

"Satu terpidana itu sampai saat ini belum menyerahkan diri, dan terus dalam pantauan tim Kejari Bojonegoro. Kami yakin, tak lama pasti dia kami tangkap," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Sabtu (17/10).

Dalam kasusnya, terpidana Sri Utami terbukti telah melakukan penyelewengan dana TKI dari APBD Bojonegoro tahun 2003 senilai Rp 606 juta. Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana divonis 5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 400 juta subsider 2 tahun pidana kurungan.

Dalam perkara ini, terpidana Sri Utami adalah Direktur PT Megah Utama Kriya Nugraha, sebuah perusahaan PJTKI di Malang. Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Maret 2012. Vonis bebas dalam kasus yang sama juga dikenakan kepada terdakwa Hadiono, mantan Kepala Subdin Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro.

Putusan hakim Tipikor itu cukup mengejutkan. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana TKI sebesar Rp 606.450.000.

Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bojonegoro merasa keberatan dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa dengan hukuman berbeda. Hadiono dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, Sri Utami dituntut hukuman 2 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 401 juta. Sebelumnya, PT Megah Kriya Utama Nugraha telah mengembalikan dana TKI sebesar Rp 205 juta.

Akhirnya, putusan kasasi di Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, melalui Putusan MA No. 2398/K/PID.Sus/2013. Sidang kasasi memutuskan bahwa terdakwa Sri Utami terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana TKI dan divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp 400 juta subsider dua tahun pidana kurungan.

Perlu diketahui, kasus korupsi dana bantuan penyaluran TKI dari APBD Kabuaten Bojonegoro 2003 tersebut terungkap dari laporan Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro. Laporan kasus itu sempat mengendap selama lima tahun.

Dana bantuan penyaluran TKI itu berasal dari APBD tahun 2001 hingga 2006. Dana diterima enam PJTKI. Selain PT Megah Utama Kriya Nugraha yang mendapatkan Rp 513 juta, juga PT Jatim Krida Utama Rp 124 juta, PT Almas Rp 138, PT Bhakti Nakerindo Rp 31 juta, PT Wahana Karya Suplaindo Rp 229 juta, serta PT Citra Nusa Karya Semesta Rp 85 juta.

Melalui PJTKI, dana disalurkan kepada para TKI asal Bojonegoro yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Setiap TKI mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta. Namun Komisi A DPRD Bojonegoro menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pertanggungjawaban pengucuran dana yang tidak dibuat secara terperinci.

Pihak Kejari kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Sri Utami, Direktur PT Megah Utama Kriya Nugraha, beralamat di Malang, dan  Hadiono, pensiunan pegawai Disnakertransos Bojonegoro. (yud/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Meriahkan Ulang Tahun ke-30, BPR Bojonegoro Bakal Hadirkan Band Ungu

Bojonegoro - PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) melakukan terobosan besar dalam memperingati hari jadinya yang ke-30 dengan berencana menghadirkan ...

1775834305.4895 at start, 1775834305.9019 at end, 0.41237998008728 sec elapsed