Kecelakaan Depan SPBU Panjunan Kalitidu
Sopir Mobil Boks Ditetapkan Tersangka
Jumat, 23 Oktober 2015 09:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota – Penyidik Satlantas Polres Bojonegoro menetapkan Hermawan (41), sopir mobil boks L 300 nopol AE 9823 SA, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di depan SPBU Panjunan, Kalitidu, pada Selasa (20/10) lalu.
"Sopir mobil boks kini kami jadikan tersangka dengan pertimbangan-pertimbangan hasil penyidikan. Dan tersangka kini kami tahan di Mapolres Bojonegoro beserta barang buktinya," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, kepada BeritaBojonegoro.com, Jumat (23/10).
Seorang pengendara sepeda motor yakni Sodikin (22), asal Desa/Kecamatan Kalitidu, mengalami nasib nahas. Saat mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Nopol S 4511 CA, dia menabrak mobil boks yang disopiri oleh Hermawan, warga Jalan S Parman Desa Keniten, Kabupaten Ponorogo, tepat di depan SPBU Panjunan, Jalan Raya Bojonegoro-Cepu. Akibatnya Sodikin terpental tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu.
Menurut informasi di lapangan, kecelakaan bermula ketika Sodikin melaju kencang dari arah barat ke timur. Ketika sampai di depan SPBU Panjunan, mendadak dari arah berlawanan muncul mobil boks L300 yang berbelok ke kanan hendak masuk mengisi bahan bakar ke SPBU Panjunan.
Atas kecelakan itu, polisi menahan Hermawan, pengemudi mobil boks beserta kendaraannya. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara. (yud/kik)