Pemprov Jatim Kembali Beri Keringanan dan Bebaskan Sanksi Denda, Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 27 September 2018 09:30 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Setelah ditunggu sebagian warga masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur pada umumnya, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Kebijakan yang oleh masyarakat sering disebut dengan pemutihan tersebut mulai berlaku sejak Senin (24/09/2018) hingga Sabtu (15/12/2018) mendatang.
Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno SH SIK MH, pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018.
“Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, pajak pokok tetap ditagihkan, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan,” terang AKP Aristianto.
Menurut Kasat Lantas, dari data Bapenda Provinsi Jawa Timur, sebanyak 5.468.213 objek kendaraan belum melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, terdata sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan, tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
“Kebijakan pemutihan ini dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang,” tambah Kasat Lantas.
Dengan telah dikeluarkannya peraturan Gubernur Jawa Timur tentang kebijakan tersebut, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar kota Bojonegoro, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan itu.
“Silahkan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal sehingga apa yang menjadi kewajiban pun dapat tertunaikan dengan baik,” imbau Kasat Lantas. (red/imm)












































.md.jpg)






