Sigit Kusharijanto Jabat Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro
Sabtu, 29 September 2018 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bertempat di ruang rapat paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat (28/09/2018) malam, digelar rapat paripurna istimewa, dengan agenda utama Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Pengganti Antar Waktu (PAW), Sigit Kusharijanto SE MM dari Partai Golkar, yang menggantikan Hj Mitroatin SPd, juga dari partai Golkar, yang sebelumnya mengundurkan karena menjadi salah satu kandidat wakil bupati, dalam pilkada serentak 2018 lalu.
Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto SE MAp dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, DR Hj Anna Muawanah dan Wakil Bupati Bojonegoro, Drs H Budi Irawanto MPd serta unsur Forkopimda Kabupaten Bojonegoro, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Komisioner KPUD dan Bawaskab Bojonegoro, pimpinan partai politik, kepala OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna istimewa tersebut, dibacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor : 171.412/1012/011.2/2018, tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah dan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Pengganti Antar Waktu, oleh Sigit Kusharijanto SE MM.
Usai pengucapan sumpah, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Pengganti Antar Waktu, Sigit Kusharijanto SE MM, dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk mejalin kerjasama yang baik demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.
“Kami juga mohon bantuan doa dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat Bojonegoro.” tutur Sigit.
Menurutnya, dirinya akan menjalankan tugas selaku Ketua DPRD kurang lebih selama 11 bulan dan pihaknya akan mendukung semua program pemerintah daerah.
“Demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bojonegoro dan percepatan pembangunan di Bojonegoro.” tutur Sigit Kusharijanto.

Pada Kesempatan yang sama, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesua amanat UUD 45, bahwa pemerintah daerah (eksekutif) mempunyai DPRD (legislatif) dan antara eksekutif dan legislatif harus selalu bekerjasama.
“Kami siap bekerjasama dan bersinergi dalam menjalankan tugas, demi pembangunan Bojonegoro,” tutur Bupati dalam sambutannya.
Rapat paripurna istimewa tersebut diakhiri dengan pembacaan doa pemberian ucapan selamat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro yang baru. (red/imm)












































.md.jpg)






