Bupati Bojonegoro Akan Sahkan Review Perbub 35 Tahun 2015
Kamis, 04 Oktober 2018 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, akan segera mensahkan Review Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2015, tentang Penghasilan Tetap (Siltap) atau Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan bupati dalam dalam acara Review perbup tersebut pada Kamis (04/10/2018) di Balai Desa Payaman Kecamtan Ngraho,.
“Saya akan sahkan review Perbup 35 Tahun 2015, jika kepala desa dan perangakat desa ada kesepahaman bersama.” tegas Bupati.
Bupati menambahkan bahwa review Perbup 35 ini ruhnya adalah tidak mengurangi take home pay atau pembayaran utuh yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa.
“Jadi akan mengakomidir kepentingan mereka bersama, untuk itu kita perlu masukan dari semua yang hadir disini,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag. Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi mengatakan bahwa, dalam menyusun draft Review Perbup 35 Tahun 2015 telah melibatkan seluruh stakeholder seperti kepala desa, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan pihak-pihak terkait lainnya,
“Kita menangkap aspirasi dari bawah, namun tetap mengacu kepada aturan-aturan diatasnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan sebagainya. “ jelasnya.
Faisol juga berpesan bahwa nantinya jika review dari Perbup tersebut telah disahkan menjadi perbup, sebagai tindak lanjut diharapkan agar kepala desa segera menyusun peraturan desanya “Perdesnya arus segera disusun, yang mana merupakan kewenangan dari Pemerintah Desa.” pesan Faisol.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Bojonegoro, Pj Sekda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala Dinas PMD, Kepala OPD terkait, perwakilan kepala desa dan perwakilan PPDI Bojonegoro. (red/imm).












































.md.jpg)






