Dua Penombok Judi Dadu Dicokok Polisi
Selasa, 27 Oktober 2015 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Sumberrejo - Meski kepolisian berulang kali melakukan razia dan penangkapan pelaku perjudian, tidak lantas membuat para pelaku urung melakukan permainan yang meresahkan tersebut. Baik dari judi jenis dadu, togel, ceki, maupun yang lain.
Selasa (27/10) dini hari tadi, sekitar pukul 01.15 WIB, dua warga Desa Mejuwet Kecamatan Sumberrejo yakni Y (42), dan B (28), dicokok oleh petugas Polsek Sumberrejo di halaman rumah salah satu warga karena kedapatan beraksi sebagai penombok judi dadu yang meresahkan warga.
Penangkapan dua penombok tersebut dilakukan oleh petugas Polsek Sumberrejo setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, tentang adanya aktivitas perjudian. "Kita terima laporan masyarakat bahwa ada judi di Mejuwet," ujar Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zaeni.
Kedua tersangka judi dadu tersebut diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 508.000, 3 buah mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah lepek dan satu buah beberan berisikan nomor tombokan judi dadu yang didapat dari lokasi kejadian.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Nur Zaeni. (lyn/kik)
Foto ilustrasi www.aktualonline.com