Asyik Judi Remi, Tiga Warga Malo Diciduk Polisi
Kamis, 29 Oktober 2015 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Malo - Kepolisian Sektor (Polsek) Malo terus mengadakan operasi memberantas perjudian di wilayahnya. Kamis (29/10), dini hari tadi Polsek Malo berhasil menciduk tiga orang pelaku judi remi di salah satu rumah warga.
Sekitar pukul 01.10 WIB, tiga orang pelaku judi remi yakni MEK (39), warga Desa Sudah Kecamatan Malo, D (50), dan S (44), keduanya asal Desa Tinawun Kecamatan Malo, diamankan oleh petugas Polsek Malo saat sedang bermain judi remi di rumah Sareh, Desa Ketileng Kecamatan Malo.
Setelah mendapat laporan dari warga, tentang adanya permainan kartu remi dengan taruhan uang, akhirnya petugas segera melakukan penyelidikan dan benar didapati aktivitas judi tersebut.
Kemudian ketiga tersangka digerebek oleh anggota kepolisan langsung di lokasi kejadian saat sedang asyik bermain judi tersebut.
"Ketiganya langsung diamankan di Mapolsek Malo selanjutnya dilakukan penyidikan," ujar Kapolsek Malo, AKP Wiwin R, SH. (lyn/kik)