News Ticker
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, PKB Diprediksi Raih 10 Kursi

Pemilu 2019

Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, PKB Diprediksi Raih 10 Kursi

Bojonegoro - Perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2019, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bojonegoro, sesuai yang tertuang dalam Model DB1, sebagaimana di rilis dalam laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, untuk Pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, dari 50 kursi yang diperebutkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan akan memperoleh 10 kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro.
 
Perolehan kursi selanjutnya ditempati, Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), masing-masing diperkirakan memperoleh 6 kursi; Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDIP) masing-masing diperkirakan akan memperoleh 5 kursi.
 
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperkirakan akan memperoleh 4 kursi; Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), masing-masing diperkirakan akan memperoleh 3 kursi; Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), masing-masing diperkirakan akan memperoleh 2 kursi.
 
Sisanya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Garuda), masing-masing diperkirakan akan memperoleh 1 kursi.
 
Sedangkan 3 partai peserta pemilu lainnya, yaitu Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB), diperkirakan tidak mendapatkan kursi.
 
Perolehan suara baik dari masing-masing partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik tersebut diatas masih belum final, mengingat masih dimungkinkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya berpotensi merubah perolehan suara, baik perolehan partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik, sehingga perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik sebagaimana tersebut di atas masih dimungkinkan berubah.
 
Sedangkan hasil final perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik, menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, yang menurut rencana setelah penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU Pusat pada 22 Mei 2019.
 
 
 
 
 
 
 
Kutipan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 420
 
 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatkhur Rohman SPd MSi, dijubungi awak media ini pada Sabtu (04/05/2019) pagi menuturkan bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik “Sainte Lague” untuk menghitung suara.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
 
Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 Ayat (1). Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
 
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR RI. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. 
Sedangkan untuk penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provisi dan DPRD Kabupaten dan Kota, diatur dalam Pasal 414 Ayat (2). Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
 
Sementara, penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan (Dapil) diatur dalam Pasal 420, yang berbunyi:
 
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan: a). Penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik; b). Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya; c). Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; d). Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
 
“Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya,” kata Fatkhur Rohman SPd MSi. (red/imm)
 
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019
Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1713881157.1673 at start, 1713881157.382 at end, 0.2146999835968 sec elapsed