Pemilu 2019
KPU Bojonegoro Sampaikan Penetapan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2019
Sabtu, 27 Juli 2019 12:00 WIBOleh Mulyanto Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (24/07/2019) lalu, telah sampaikan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, KPU Bojonegoro juga menyampaikan usulan peresmian pemberhentian anggota DPRD Bojonegoro masa keanggotaan 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD Bojonegoro masa keanggotaan 2019-2024.
Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya dilaporkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, dengan tembusan kepada KPU RI. Sedangkan peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden.
Sebelumnya, pada Senin (22/07/2019) lalu, Komisi Pemilihan umum (KPU) Bojonegoro telah menggelar Rapat Pleno Terbuka, terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Ketua KPU bersama Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Bojonegoro, saat sampaikan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro hasil Pemilu Tahun 2019, kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Rabu (24/07/2019)
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkur Rahman SPd MSi, kepada media ini menuturkan bahwa usai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, pihaknya pada Rabu (24/07/2019) menyampaikan usulan dan dokumen kelengkapan persyaratan administrasi untuk peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penyampaian tersebut Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, bersama seluruh Komisioner KPU Bojonegoro dan didampingi Sekretaris KPU Bojonegoro, Moh Sapiq dan Kasubag Humas dan Teknis Pinardi, diterima oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra, Djoko Lukito SSos MM dan Kasubbag Otonomi Daerah, Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Sutiani Pertiwi SSos MM.
“KPU sudah menetapkan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2019. Maka sesuai peraturan perundang-undangan juga surat dari KPU Provinsi dan Pemerintah Provinsi, kami mengusulkan ke Pemkab untuk segera mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatannya,” tutur Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
Fatkhur Rohman menjelaskan bahwa kelengkapan persyaratan peresmian pemberhentian anggota DPRD masa keanggotaan 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD masa keanggotaan 2019-2024 mengacu pada peraturan perundang-undangan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Kita juga telah menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan yang dimiliki KPU dari calon terpilih anggota DPRD Kabupaten tersebut. Akhirnya tugas-tugas KPU telah selesai, dan selanjutnya menjadi kewenangan pemkab untuk mengusulkan peresmian dan pemberhentian” kata Fatkhur Rohman. (red/imm)