Satpol PP Gembosi Ban Mobil Salah Parkir
Kamis, 05 November 2015 11:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Aturan dibuat memang untuk dipatuhi. Kalau ada yang melanggar perlu diberi ketegasan agar tidak terulang lagi dan ada efek jera. Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, pada Kamis pagi (05/11) sekitar pukul 09.55 WIB. Petugas Pol PP itu menggembosi mobil salah parkir di sebelah gedung Pemkab Bojonegoro.
Sebagaimana diberitakan BBC (beritabojonegoro.com) sebelumnya dalam Berita Foto "Salah Parkir, Ban Mobil Digembosi", mobil bernopol S 1786 AA ini parkir di tempat yang tidak semestinya.
Diketahui pemilik mobil tersebut adalah Tutik, salah satu guru TK di Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Semula pemilik mobil mengaku terkejut ketika mendapati dua ban depan dan belakang sebelah kanan mobilnya telah kempes. Dia bersama pengemudinya, Lina, merasakan janggal kalau ban mobil kempes karena paku. "Kalau kena paku, kok dua-duanya," ujar keduanya bingung.
Beberapa orang di sekitar lokasi memberitahukan bahwa tempat tersebut memang dilarang untuk parkir. Tutik, pemilik mobil, sempat mengomeli salah satu anggota Satpol PP yang rupanya dia kenal.
"Kan dia kenal saya, seharusnya tadi ngasih tahu kalau di sini tidak boleh parkir. Kami itu dari Gondang, buru-buru jadi tidak sempat melihat tulisan tersebut," ketusnya.
Tutik sengaja datang ke kantor Pemkab Bojonegoro untuk mengurusi mutasi suaminya. Dia mengaku, bingung terus bagaimana kalau pulang ke Gondang jika ban mobilnya kempes.
Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Arwan, ketika dikonfirmasi oleh BBC, membenarkan kebijakan yang dilakukan anggotanya. "Tempat itu memang dilarang parkir. Sudah terdapat tulisan Dilarang Parkir dan Traffic Con," ucapnya.
Arwan melanjutkan, area tersebut adalah untuk pejalan kaki dan jalan motor menuju parkiran. Sudah berulang kali terjadi hingga Traffic Con itu dicor, bukan plastik biasa. Namun masih juga ada orang yang selalu menggeser Traffic Con, sehingga ditetapkan kebijakan penggembosan seperti itu.
"Kalau ada yang tetap parkir di area itu, langsung digembosi oleh petugas Satpol PP," tegas Arwan.
Dia juga mengeluhkan, hampir setiap bulan ada kejadian serupa. Dalam sebulan bisa sampai lima mobil salah parkir di area larangan tersebut. Dia tidak memiliki hak tilang, karena itu ditetapkan kebijakan untuk menggembosi mobil salah parkir. (ver/inc)
*) Foto mobil yang digembosi bannya oleh Satpol PP