Pemkab Bojonegoro Tegaskan Kontraktor Pekerjaan Pemerintah, Wajib Pasang Papan Proyek
Selasa, 06 Agustus 2019 16:00 WIBOleh Deddy Bachtiar Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR) berharap kepada seluruh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan milik pemerintah, wajib memasang papan proyek disetiap lokasi kegiatan.
Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Prasarana, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro, Jafar Shodiq ST MM, kepada berita bojonegoro Selasa (06/08/2019) menuturkan bahwa Papan Proyek ini kecil nilainya namun wajib dipasang, untuk diketahui publik dan semua orang harus tahu di sana ada kegiatan.
"Papan proyek wajib dipasang, semua pelaksana kegiatan telah diperintah untuk memasang, apabila ditemukan belum memasang maka akan dilakukan pemanggilan hingga terpasang," ucap Jafar Shodiq dengan tegas.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada akhir 2019 menargetkan ada 122 kilometer jalan yang akan dilakukan peningkatan dengan pengerasan rigid beton, dengan anggaran senilai Rp 477 milyar, yang dipastikan selesai pada batas waktu kontrak yang telah direncanakan.
Kabid Jalan dan Prasarana Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Jafar Shodiq ST MM
Jafar menambahkan, dengan adanga papan proyek yang dipasang di masing masing lokasi kegiatan, akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan turut secara aktif melakukan pengawasan. Oleh karena itu semua pelaksana kegiatan telah diperintah untuk memasang papan nama proyek.
"Semua ini demi kebaikan Kabupaten Bojonegoro, kami juga akan menjalankan amanah sebaik-baiknya agar semua berjalan sesuai dengan harapan bersama." katanya.
Lebih lanjut Jafar Sodiq juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, saran dan masukan terkait pelaksanaan pembangunan dimaksud, bisa disampaikan langsung kepada pihak terkati.
"Masyarakat dapat berpartisipasi untuk turut mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut dengan melihat papan proyek yang dipasang di titik-titik kegiatan. Di sana sudah tertulis masa berlaku pekerjaan dan jenis kegiatannya," tuturnya mengimbuhkan. (deba/imm)