Empat Pelaku Judi Dadu Dibekuk Polisi
Selasa, 17 November 2015 09:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Padangan – Sudah berulangkali dioperasi dan diringkus, para pelaku judi masih saja nekat bermain judi baik judi jenis dadu, togel, ceki, dan lainnya.
Seperti halnya pada Rabu (04/11) sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk empat pelaku judi jenis dadu. Mereka yakni BA (47) dan KM (35) warga Desa Sonorejo, SM (47) warga Desa Banjarero dan PM (45) warga Desa Ngradin Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro di area pekarangan Desa Sonorejo Kecamatan Padangan, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian tersebut.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu ada aktivitas perjudian. Setelah itu kami periksa dan selanjutnya kami melakukan penggerebekan," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Basuki Nugroho SH kepada BeritaBojonegoro.com, Selasa (17/11).
Dari penangkapan itu terungkap BA berperan sebagai bandar dadu. Sementara SM, PM dan KM berperan sebagai penombok.
Keempat tersangka judi jenis dadu tersebut telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kini para palaku judi telah kami amankan beserta barang bukti," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 590.000 milik bandar dadu, Rp 335.000 milik penombok, 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan dadu dan 1 lembar beberan bertuliskan angka. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (yud/kik)
Ilustrasi news.detik.com