Kang Prabu Divonis Pidana Percobaan Setahun
Kamis, 19 November 2015 15:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Suprapto alias Kang Prabu, Kamis (19/11) siang tadi sekitar pukul 11.15 WIB, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dia menjalani sidang sendirian tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Dalam sidang putusan tersebut, yang bertugas sebagai Hakim Ketua adalah Khamim Tohari dengan didampingi anggotanya, Richard E Basoeki dan Indra Minanta Indi.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Richard E Basoeki, mengatakan, Suprapto alias Kang Prabu telah divonis 11 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan satu tahun.
"Iya, terdakwa divonis 11 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan 1 tahun," ujarnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kamis (19/11) siang.
Richard menjelaskan, vonis itu artinya dalam menjalani hukuman percobaan harus lebih hati-hati. Sebab jika yang bersangkutan melakukan perkara tindak pidana dalam masa hukuman percobaan itu, dia bisa langsung dijebloskan kurungan tanpa pengadilan.
"Namun, kalau terdakwa tidak lagi berbuat pidana selama setahun masa percobaan, maka dia tidak perlu menjalani hukuman seperti yang divoniskan majelis hakim, 11 bulan kurungan," jelasnya.
Saat disinggung mengenai pertimbangan dalam vonis tersebut, Richard menyebutkan, di antara pertimbanganya adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan pihak keluarga telah memaafkan terdakwa atas kesalahannya.
"Di antaranya itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan atau memvonis," tandasnya.
Suprapto alias Kang Prabu dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 310. Dia juga dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membawa orang lain meninggal dunia.
Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Jumat, 10 Juli 2015 lalu. Saat itu Kang Prabu yang mengendarai mobil taft warna putih putih nopol S 1067 AK menabrak seorang pedagang es kelapa muda di depan SD Muhammadiyah 2 hingga meninggal dunia. Korban bernama Heri Eko Sasmito (32), warga Gang Tambangan I Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro.
Suprapto atau kang Prabu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 13 Juli 2015. Sejak saat itu, dia menjalani tahanan kota. Penyebab kecelakaan, karena Suprapto mengemudi dalam keadaan mengantuk. Kendaraan itu melaju dari barat dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba oleng ke kiri dan akhirnya menabrak pedagang es kelapa muda. (yud/tap)
*) Sumber foto surabaya.tribunnews.com