Tiga Pelaku Judi Domino Dibekuk
Jumat, 20 November 2015 11:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kanor – Tiga pelaku judi jenis domino ditangkap oleh anggota Polres Bojonegoro di area pekarangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (5/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Para pelaku tersebut adalah AH (33), SM (25) dan TM (18). Mereka warga Desa Tambakrejo Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.
"Setelah kami mendapatkan informasi, kami langsung mengecek lokasi dan melakukan penangkapan," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Basuki Nugroho SH kepada BeritaBojonegoro.com (BBC), Jum'at (20/11).
Kini tiga pelaku judi jenis domino tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. "Kini para pelaku serta barang buktinya telah kami amankan,” ujarnya.
Barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai Rp 48.000, 1 set kartu domino dan 1 lembar kain sebagai alas judi domino. Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. (yud/kik)