Virus Corona
Kegiatan Belajar Mengajar dan Tahun Ajaran Baru Madrasah di Blora Tunggu Kebijakan Lebih Lanjut
Senin, 15 Juni 2020 17:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Di sela-sela konferensi pers terkait perkembangan persebaran virus Corona yang digelar di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, Senin (15/06/2020), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora, H Suhadi SAg MSi, menyampaikan beberapa kebijakan yang dilaksanakan oleh Kemenag di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19) jelang penerapan tata kehidupan baru (new normal).
Menurut H Suhadi, untuk bidang pendidikan yang ada di lingkup Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) dan penilaian akhir tahun untuk madrasah dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA, tetap dilaksanakan secara daring atau masa belajar di rumah diperpanjang sampai ada kebijakan lebih lanjut. Sedangkan pada saat ini hingga 20 Juni nanti semua guru tetap melaksanakan kegiatan tugas dinas dari rumah dengan memanfaatkan TIK.
“Pada tanggal 13 Juli nanti mulai tahun pelajaran baru, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Adapun untuk Madin dan TPQ yang seharusnya sudah masuk pasca lebaran, sambil menunggu kebijakan selanjutnya agar bisa dilaksanakan secara daring,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blora, H Suhadi SAg MSi.
Begitu juga untuk para santri Pondok Pesantres yang juga harus kembali pasca lebaran, sambil menunggu kebijakan selanjutnya maka santri yang akan kembali ke Pondok Pesantren bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kami mohon kerjasamanya dengan Puskesmas agar bersedia memeriksa kesehatan santri dan memberikan surat keterangan sehat agar bisa dijadikan dasar Pondok Pesantren dalam menerima santri tersebut,” tutur Suhadi.
Lebih lanjut Suhadi menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur bahwa rumah ibadah yang berada di lingkungan aman dari Covid-19 diperbolehkan mengadakan ibadah keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Menurutnya, rumah ibadah yang aman dari Covid-19 ini menurutnya bisa dibuktikan dengan surat keterangan aman dari Ketua Gugus Tugas sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. Agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan surat keterangan aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blora, H Suhadi SAg MSi.
Infografis data perkembangan pemantauan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Blora hingga Senin (15/06/2020)
Untuk diketahui, update perkembangan persebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Blora hingga Senin (15/06/2020) masih stagnan, dalam artian masih sama dengan kemarin.
Untuk kasus positif masih sama dengan hari sebelumnya sebanyak 30 orang, dengan rincian 22 dirawat, 5 sembuh, dan 3 meninggal. Sedangkan rapid-test reaktif ada 115, PDP ada 7 yang diawasi, ODP ada 36, dan OTG 124.
Data sebarannya bisa dilihat di website corona.blorakab.go.id. (teg/imm)