Sasar Puluhan Toko di Tambakrejo, Tim Gabungan Bojonegoro Nihil Temuan Rokok Ilegal
Rabu, 09 September 2026 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Kesadaran para pedagang untuk menolak peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tambakrejo menunjukkan tren positif. Dalam operasi gempur rokok ilegal yang digelar tim gabungan pada Selasa (08/09/2026) kemarin, petugas tidak menemukan satupun rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan.
Operasi penertiban barang kena cukai ilegal tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Kecamatan Tambakrejo, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Kantor Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, Kejaksaan Negeri, serta Koramil setempat.
Petugas menerjunkan dua tim untuk menyisir toko-toko kelontong di enam desa. Tim pertama menyasar Desa Tambakrejo, Malingmati, dan Bakalan, sedangkan tim kedua menyisir kawasan Desa Napis, Sukorejo, dan Gading.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeni, mengungkapkan bahwa tidak ditemukannya barang bukti rokok ilegal menandakan tingkat pemahaman masyarakat dan pedagang terhadap aturan hukum semakin meningkat.
“Tidak adanya temuan ini jauh lebih baik. Artinya, masyarakat sudah semakin sadar dan teredukasi untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal,” ujar Laela.
Kesadaran tersebut salah satunya diakui Wiwik, pedagang toko kelontong di Desa Malingmati. Ia mengaku kerap didatangi sales yang menawarkan produk rokok tanpa merek dan pita cukai resmi, namun selalu ia tolak.
“Banyak yang menawari, tapi saya takut menerima. Saya hanya menjual rokok yang ada merek dan pitanya,” kata Wiwik.
Selain melakukan pemeriksaan barang dagangan, tim gabungan turut memberikan edukasi teknis mengenai tata cara mengenali ciri-ciri pita cukai resmi. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan ruang gerak peredaran hasil tembakau ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Reporter: Tim Redaksi






































