Terbukti Mencuri, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Senin, 23 November 2015 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Purwosari - Dua pemuda asal Kecamatan Tambakrejo digelandang petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Purwosari karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Minggu (22/11). Keduanya diketahui berinisial H (22) dan AAS (14).
Penangkapan dua pemuda asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan setelah petugas Polsek Purwosari menerima laporan telah terjadi tindak pencurian pada satu kios di Pasar Desa Pungur milik Amirul Mukminin (39), warga Desa Kebonagung RT 04 RW 02, Kecamatan Padangan.
Pelaku membobol kios yang berada di dalam Pasar Pungur paling selatan itu dengan cara mencongkel gembok pintu kios. Kemudian pelaku mengambil barang-barang di dalamnya, berupa rokok senilai Rp 1.780.000.
"Selain itu, pelaku juga telah mencongkel pintu tiga kios lainnya di Pasar Pungur. Pelaku berhasil merusak gembok pintu, namun tidak mengambil barang di dalamnya," ujar Kapolsek Purwosari AKP Susilo Teguh Priyono kepada beritabojonegoro.com, Senin (23/11).
Kapolsek menuturkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan penyelidikan. Dari data yang dihimpun ditambah keterangan dari masyarakat pada Minggu (22/11) malam, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku pencurian.
"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek ketika tengah mengendarai sepeda motor nomor polisi B 6141 UQP warna merah di kawasan pasar," terang AKP Susilo Teguh Priyono.
Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Purwosari. Kedua pemuda tersebut harus mendekam dalam jeruji tahanan Polsek Purwosari untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (lyn/tap)
*) Foto barang bukti alat yang digunakan dalam aksi pencurian