UMK 2016 Masih dalam Pembahasan Gubernur
Senin, 23 November 2015 13:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2016 sampai saat ini belum ada kepastian kapan ditetapkan. Usulan UMK sebesar Rp 1.462.000 itu sekarang sudah berada di meja Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro Adie Witjaksono, mengatakan, pihaknya hingga hari ini belum menerima surat tembusan dari Gubernur Jawa Timur terkait usulan UMK Bojonegoro tahun 2016 yang telah dikirim beberapa waktu lalu.
"Semula ada rencana pada Senin ini (23/11), kami akan diundang ke Provinsi, tetapi ternyata tidak jadi dan jadwalnya diundur. Pengunduran jadwal pembahasan UMK di Provinsi itu juga belum pasti," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Senin (23/11).
Adie menambahkan, sampai saat ini Disnakertransos posisinya masih menunggu konfirmasi dari Gubernur tentang usulan UMK tersebut. Meski demikian, harapannya usulan UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.462.000, tidak banyak direvisi dan segera ditetapkan.
"Jadi, kami belum bisa menjawab, ketika ditanya kapan UMK ditetapkan, Mas. Karena belum ada hitam diatas putih dari Gubernur tentang usulan kenaikan UMK itu," imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan, seandainya nanti usulan UMK 2016 disetujui dan ditetapkan Gubernur, maka pihaknya akan langsung mengumpulkan pengelola atau pemilik perusahaan yang menggunakan banyak tenaga kerja. Nanti akan dilihat apakah masih ada keberatan tentang kenaikan UMK itu.
"Kalau masih ada keberatan, akan dicarikan solusi pemecahannya. Khusus perusahaan di sektor Migas, biasanya pengupahan tenaga kerjanya sudah sesuai UMK," ucap Adie.
Dalam tiga tahun belakangan ini Upah Mimimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro selalu mengalami kenaikan sekitar 10-15 persen. Lihat saja, pada awal tahun 2013 UMK ditetapkan sebesar Rp 1.029.500, tahun 2014 naik menjadi Rp 1.140.000. Kemudian tahun 2015 naik lagi menjadi Rp 1.311.000, dan saat ini, pada 2016, UMK Bojonegoro diusulkan Rp 1.462.000. (mol/tap)
*) Foto dari pemeriksaanpajak.com































.md.jpg)






