Polres Tangkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil
Rabu, 12 Agustus 2015 11:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
oleh: Imam Nurcahyo
Satu lagi, sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polres Bojonegoro.
Berdasarkan laporan masyarakat dan pemilik rental, diantaranya laporan tertanggal 24 Juli 2015, 26 Juli 2015 dan tanggal 7 Agustus 2015 (dua laporan), Unit Reskrim Polres Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, (11/08) kemarin malam, Unit Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan Mus (51 tahun), Pekerjaan PNS, alamat Desa Sumbertlaseh Kec Dander Bojonegoro, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Madiun. Selanjutnya GW alias L, (38 tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sukorejo Gang Jokerti Bojonegoro, ditangkap di wilayah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Dan S, (54 tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Rajekwesi no 234 Kelurahan Jetak Bojonegoro, ditangkap dirumahnya.
Kronologis perkara adalah, mula-mula ketiga orang pelaku tersebut menyewa mobil hingga kurang lebih sejumlah 25 unit dari berbagai merk dan type mobil antara lain Inova, Avanza, Xenia, Terios, Ertiga dan lain-lain, dari berbagai rental di wilayah Bojonegoro, kemudian oleh para pelaku awalnya korban tetap diberi uang sewa, namun kemudian menginjak bulan berikutnya mobil-mobil tersebut digadaikan atau dijual ke orang lain dengan alasan milik sendiri dan BPKB masih dalam proses.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK, M.Huh, disela-sela mengikuti Rapat di Jakarta, ketika dihubungi beritabojonegoro.com, membenarkan telah dilakukan penangkapan tersebut.
Saat ini ketiga orang yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil tersebut, berikut barang bukti sebanyak 10 unit mobil, telah diamnankan di Mapolres Bojonegoro. Sementara 15 unit lagi masih dalam pencarian.
Ketiga orang tersebut disangka telah melanggar Pasal: 378 subsider pasal 372 jo 55,56, lebih subsider pasal 480 KUHP. (inc)