Papan Reklame Bando Mulai Dibongkar
Sabtu, 28 November 2015 11:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Papan reklame jenis bando saat ini sudah tidak boleh dipasang lagi dan harus di bongkar seperti yang diberitakan oleh beritabojonegoro sepekan lalu.
Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro sudah melarang papan reklame besar jenis bando agar segera dibongkar dan tidak diaktifkan lagi.
Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Kamidin menegaskan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Satpol PP agar segera menyelesaikan papan reklame jenis bando yang berada di 5 titik yakni di Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada ( depan Stasiun Besar Bojonegoro dan diler Suzuki) dan Jalan Rajekwesi serta Jalan Hasyim Ashari.
Yoppy Rahmat Wijaya selaku Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab Bojonegoro mengatakan saat ini untuk reklame bando memang sudah tidak boleh beroperasi dan harus di bongkar, namun pembongkaran itu harus bertahap.
“Saat ini kami sudah membongkar dua papan reklame bando yakni di Jalan Rajekwesi dan Jalan Hasyim Ashari. Namun masih kurang tiga dan tiga ini masih bertahap,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai rencana papan reklame bando yang akan dibongkar lagi yakni di Jalan Gajah Mada dan masih bertahap lagi karena menurunkan itu ada pihak ketiga sehingga harus ada orang profesional untuk mengambilnya. (mol/kik)












































.md.jpg)






