10 unit Mobil Diamankan di Mapolres Bojonegoro
Rabu, 12 Agustus 2015 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
oleh: Imam Nurcahyo
Sebagaimana telah kami beritakan sebelumnya bahwa, jajaran Unit Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil menangkap dan mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
Selain ketiga orang yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut, saat ini di Mapolres Bojonegoro, juga telah diamankan barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) unit mobil dari berbagai merek dan type.
Berikut ini 10 (sepuluh) unit mobil yang sudah di amankan di Mapolres Bojonegoro :
- Daihatsu Terios nopol: DK 125 AE, warna silver milik korban Agus Sugianto (pemilik rental RD)
- Toyota Avanza nopol : L 1804 YN, warna putih milik korban Suparno (sewa rumahan)
- Toyota Avanza nopol; S 1144 DI, warna hitam milik korban Suparno (sewa rumahan)
- Toyota Inova nopol: L 1620 CL, warna hitam mili korban Deborah (sewa rumahan).
- Suzuki Ertiga nopol: S 1552 AT warna putih milik korban Agus Sugianto (rental RD)
- Toyota New Avanza nopol S 1022 HK warna putih milik korban Sas, Wartawan
- Daihatsu New Xenia nopol S 1060 AO warna putih milik korban Agus Sugianto (rental RD)
- Toyota Avanza nopol B 1036 KQY warna hitam milik korban rental
- Daihatsu Xenia nopol S 1774 Ck warna silver milik korban agus rental RD
- Daihatsu Xenia nopol B 8951 YN warna merah milik korban rental
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut mengaku telah menyewa kurang lebih 25 unit mobil. Dengan telah diamankannya 10 unit mobil tersebut, saat ini masih terdapat 15 unit mobil lagi yang belum diketahui keberadaannya dan dalam pencarian petugas.
Ketiga orang tersebut disangkakan telah melanggar Pasal: 378 subsider pasal 372 jo 55,56, lebih subsider pasal 480 KUHP. (inc)