News Ticker
  • Kebutuhan Industri Tinggi Impor Kedelai Jawa Timur Melonjak 23,8 Persen Pada Awal 2026
  • Ratusan Pelajar Ikuti Seleksi Beasiswa PWNU Jawa Timur
  • Ekspresi Bahagia Petani Bojonegoro Terima Bantuan Mesin Penunjang Produksi Pertanian
  • Dukung Modernisasi Pertanian Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Alsintan APBN 2026 Kepada Poktan
  • 03 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 03 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Stasiun Bojonegoro Layani Lebih dari 15 Ribu Pelanggan Selama Libur Panjang
  • Rupiah Anjlok, Pemprov Jatim Prioritaskan Ketahanan Pangan untuk Redam Inflasi
  • Antisipasi SPMB Sekolah Bermasalah, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
  • Paket Wisata KaGet, Terobosan Pemkab Bojonegoro Manjakan Wisatawan di Kawasan Geopark Kedewan
  • Sutarmini Resmi Purna Tugas, Pemkab Bojonegoro Apresiasi Prestasi Sembilan Tahun Pimpin Bank Daerah
  • Skrining Kanker Kolorektal Masuk Program Cek Kesehatan Gratis
  • 02 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 02 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Kalitidu Bojonegoro
  • Kemendag Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Halal ke Afrika hingga Amerika
  • Sering Sakit Kepala di Pagi Hari, Kenali Beragam Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • Selaraskan Kebijakan Pusat, Pemprov Jawa Timur Alihkan Jadwal WFH ASN Jadi Hari Jumat
  • 01 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 01 Juni 2026 di Bojonegoro
  • Awas Jadi Sarang Bakteri, Segera Buang Barang Ini dari Kamar Mandi Anda
  • Warga Desa Kesongo Bojonegoro Gelar Sedekah Bumi, Wabup Hadir Sampaikan Dukungan
  • Ratusan Peserta Meriahkan Temayang Eco Fun Run 2026 di Bendungan Gongseng
  • Prakiraan Cuaca 31 Mei 2026 di Bojonegoro
Pelaku Pembunuhan di Malo, Bojonegoro, Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya

Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan di Malo, Bojonegoro, Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya

Bojonegoro - LS (55), warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, pelaku pembacokan dengan korban Sarmin (61), yang meninggal dunia di area pesawahan desa setempat. Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/02/2021), mengaku tidak menyesali perbuatannya.
 
 
Adapun motif pelaku membacok korban yang masih ada hubungan kekeluargaan tersebut karena pelaku mengaku dendam atau sakit hati kepada korban, di mana sebelumnya pelaku sempat dituduh menyelingkuhi orang lain.
 
"Saya tidak selingkuh. Disumpah juga berani. Saya tidak menyesal, karena saya sakit hati," kata tersangka LS dalam bahasa Jawa.
 
 
 

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (22/02/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)

 
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia SIK MH MM, saat ditanya oleh awak media menjelaskan bahwa terkait pernyataan pelaku yang tidak menyesali perbuatannya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang petani dengan tingkat pendidikan yang rendah.
 
"Beliau ini memang tidak pernah mengenyam pendidikan dan memang orang kampung. Intinya dia merasa sakit hati, terus dilampiaskan dengan membacok korban," kata Kapolres.
 
Kapolres menerangkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengaku merasa sakit hati kepada korban karena dituduh menyelingkuhi orang lain, sehingga pada saat pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat cekcok dengan korban yang kemudian pelaku membacok korban sehingga korban meninggal dunia di TKP.
 
"Kebetulan pelaku saat itu sedang mencari rumput di sawah, sempat ada cekcok terlebih dahulu, terus langsung membacok korban sehingga meninggal dunia." kata Kapores, AKBP EG Pandia.
 
 
Kapolres menjelaskan bahwa setelah membacok korban, kemudaian pelaku kembali ke rumah. Pada saat pelaku ada di rumah, warga berdatangan sehingga pelaku keluar rumah sambil membawa bendo (golok).
 
"Katanya untuk jaga-jaga karena banyak warga yang datang. Begitu kita sudah mendapat laporan, dari Polres dan Polsek bersama-sama mengamankan pelaku. " kata Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku jerat dengan pasal 338 KUHP, tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
 
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling 15 tahun." kata Kapolres.
 
 
 
 
 
 
 
Diberitakan sebelumnya, bahwa kronologi pembacokan tersebut bermula pada Minggu (21/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku dan korban sedang berada di pesawahan desa setempat. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban, dan saat bertemu tersebut antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok atau adu mulut, yang selanjutnya pelaku membacok korban menggunakan arit atau sabit, di bagian lengan tangan kiri dan dada sebelah kanan, sehingga korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
 
Antara pelaku dengan korban masih ada hubungan kekeluargaan, yaitu sepupu dua kali atau mindoan. Sementara, antara pelaku dengan korban sebetulnya telah memiliki dendam sejak lama.
 
Pelaku pada awalnya diamankan di Polsek Malo, namun saat ini telah dibawa ke Polres Bojonegoro, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk korban saat ini telah dimakamkan. (red/imm)
 
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1780528125.9333 at start, 1780528126.2852 at end, 0.35189604759216 sec elapsed