Asyik Judi Togel Online, Seorang Warga Diciduk Polisi
Selasa, 01 Desember 2015 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Trucuk - Entah iming-iming apa yang ditawarkan oleh perjudian sehingga pelaku masih saja belum jera dengan penangkapan demi penangkapan oleh petugas Kepolisian. Seperti Senin (1/12) siang tadi, petugas kepolisian mengamankan seorang warga yang sedang melakukan perjudian modus baru, yakni dengan cara online.
Sekira pukul 13.00 WIB, Resmob Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap AP (38), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. AP ditangkap oleh petugas setelah kedapatan melakukan judi pada salah satu situs judi online melalui handphone tablet.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah AP, sedang berlangsung permainan judi jenis togel online. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan kebenaran informasi tersebut.
"Saat diperiksa, pelaku kedapatan sedang melakukan perjudian togel online, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKP Nugroho Basuki (Senin,1/12).
Basuki, sapaan akrab Kasubag Humas, mengemukakan bahwa penangkapan tersebut telah sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa pelaku segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta dengan empat buah barang bukti yang diketemukan untuk melakukan permainan judi online.
"Sebuah handphone tablet merk Evercross yang digunakan untuk membuka situs judi online, sebuah handphone yang berisi nomor tombokan togel dari penombok, dua lembar kertas pengeluaran nomor togel dan sebuah ATM Bank BCA Cabang Bojonegoro ditemukan," terangnya kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani poses hukum lebih lanjut. Meskipun dilakukan dengan online, pelaku tetap melanggar hukum dan akan terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. (lyn/moha)