Aliansi Wartawan se-Bojonegoro Gelar Aksi Solidaritas atas Kekerasan yang Menimpa Nurhadi
Rabu, 31 Maret 2021 14:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Aliansi Wartawan se-Bojonegoro yang terdiri dari Alansi Jurnalis independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, pada Rabu (31/03/2021) menggelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, di Surabaya.
Dalam aksi yang digelar di depan Mapolres Bojonegoro tersebut Aliansi Wartawan se-Bojonegoro menyampaikan tuntutan terkait kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi tersebut, antara lain: .
1.Mendesak aparat penegak hukum mensut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, wartawan Tempo yang mendapat perlakuan kekerasan saat meliput kasus dugaan korupsi di Surabaya.
2.Tangkap dan mengadili pelaku dan aktor intelektual kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi.
3.Mendesak kepolisian (Polda Jatim) membuka kasus ini secara transparan kepada publik.
4.Negara harus menjamin perlindungan kepada jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik.
5.Memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali karena perbuatan ini melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
6.Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik
7.Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
8.Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
9.Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
10.Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
11.Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
Koordinator Aliansi Wartawan Bojonegoro, Dedi Mahdi menuturkan bahwa aksi tersebut lakukan di Polres Bojonegoro merupakan sebuah pesan agar pihak kepolisain bisa transparan dan netral dalam mengungkap kasus tersebut.
"Pihak kepolisain harus bisa transparan dan netral dalam mengungkap kasus ini, apalagi kasus ini diduga melibatkan oknum-oknum tertentu. Polisi harus mampu mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu. Polisi seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap jurnalis," kata Dedi Mahdi.
Aliansi Wartawan se-Bojonegoro saat gelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. Rabu (31/03/2021) (foto: istimewa)
Untuk diketahui, Nurhadi, jurnalis Tempo, mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.
Kronologinya, Sabtu, sore pukul 18:25 WIB Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan kepada Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya. Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Namun, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto. Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan. Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban. Oleh Nurhadi, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksanya menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut. Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.
Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25, Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman. Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang. (dan/imm)