News Ticker
  • Jembatan Alternatif Temuwoh Blora Ditutup Sementara Akibat Tergerus Arus
  • Konser Dewa 19 Bakal Digelar di Bojonegoro, Polisi Siap Beri Pengamanan
  • Tinggal Sendirian, Warga Sukorejo, Bojonegoro Kota Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Petani di Gayam, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
  • Pertama Kali, Bupati Lantik 67 Pejabat Pemkab Bojonegoro yang Baru Dimutasi
  • Flaring di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru di Bojonegoro Terpantau Membesar
  • Jelang Penutupan Pendaftaran, Seleksi Jabatan Sekda Bojonegoro Belum Ada yang Mendaftar
  • Seleksi Sekda Bojonegoro Sepi Peminat, Belum Ada ASN Mendaftar
  • EMCL Serahkan Bantuan Infrastruktur pada 7 Desa di Kabupaten Bojonegoro dan Blora
  • Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro, Ditemukan Meninggal
  • Bupati Wahono Resmikan Pesantren Muhammadiyah, Dorong Pendidikan Unggul di Bojonegoro
  • Seorang Pelajar Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Margomulyo, Bojonegoro
  • Pemkab Bojonegoro Tekankan Penerima BKK Desa Tahun 2025 agar Bekerja Sesuai Aturan
  • Diduga Terpeleset dan Jatuh di Selokan, Warga Sukosewu, Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Motor Tabrak Isuzu Elf di Sroyo, Bojonegoro, Pelajar Pengendara Motor Meninggal Dunia
  • Jatuh dan Tertabrak Truk, Pemotor di Kapas, Bojonegoro Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Selama PPKM Darurat COVID-19, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Pelayanan

PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat COVID-19, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Pelayanan

Bojonegoro - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, membatasi sejumlah pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.
 
Pembatasan tersebut meliputi jam pelayanan, pendaftaran perkara, pengambilan produk Pengadilan Agama, termasuk pelaksanaan sidang perkara.
 
 
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
 
Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021.
 
 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, saat beri keterangan di Bojonegoro. (istimewa)

 
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Senin (05/07/2021) menjelaskan bahwa selama masa PPKM Darurat COVID-19, tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, jam pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
 
"Pembatasan ini meliputi pendaftaran perkara yang datang langsung di Pengadilan Agama. Kemudian pengambilan produk Pengadilan Agama, dan pelaksanaan jadwal sidang perkara." kata Sholikhin Jamik.
 
Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa pendaftaran perkara tersebut meliputi semua perkara yang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Pengadilan Agama, yaitu cerai talak, cerai gugat, dispensasi nikah, gugatan waris, gugatan wakaf, termasuk sengketa ekonomi syariah.
 
"Pendaftaran perkara langusng atau yang datang di Pengadilan Agama selama masa PPKM Darurat ini kita membatasi 10 perkara dalam satu hari. Pendaftaran lewat online tidak dibatasi. Maka masyarakat kita arahkan melalui pendaftaran online," kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Sementara untuk layanan pengambilan produk-produk Pengadilan Agama, antara lain pengambilan salinan putusan, pengambilan akta cerai, permintaan duplikat akta cerai, dan legalisir akta cerai atau produk yang lainnya, setiap hari dibatasi hanya untuk 15 perkara, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
 
"Pengambilan produk Pengadilan Agama sehari kita batasi 15 perkara, dengan keterangan sebelum pengambilan terlebih dahulu melakukan booking melalui nomor WhatsAps di nomor 0842 3321 7833," kata Sholikhin Jamik.
 
Sedangkan untuk sidang perkara, setiap hari dibatasi maksimal 15 perkara, dengan jam sidang yang sama, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
 
"Jadi kita atur untuk sidang perkara setiap hari maksimal 15 perkara," kata Sholikhin Jamik.
 
 

Ilustrasi: Infografis pembatasan pelayanan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. (istimewa)

 
Pihaknya berharap agar masyarakat memaklumi dan memahami adanya kebijakan pembatasan tersebut. Menuruntya, Pengadilan Agama sebagai salah satu elmen pemerintah yang melayani publik tetap berupaya dalam mencegah penyebaran atau penularan virus Corona (COVID-19).
 
Menurutnya, Pengadilan Agama tidak mungkin ditutup total karena memiliki sejumlah pelayanan kepada masyarakat. Yang bisa dilakukan adalah pembatasan pelayanan sebagai usaha pencegahan penularan COVID-19.
 
"Mohon dipahami oleh publik karena negara kita sedang dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga kami menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait PPKM Darurat ini," kata Sholikhin Jamik.
 
 
 
Di akhir keterangannya, Sholikhin Jamik mengimbau kepada masyarakat yang datang di Pengadilan Agama Bojonegoro untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
 
"Tetap patuhi protokol kesehatan. Mudah-mudahan dengan dengan pembatasan ini pandemi COVID-19 segera berakhir," kata Sholikhin Jamik.(red/imm)
 
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

1758180222.4445 at start, 1758180223.1851 at end, 0.74061298370361 sec elapsed