Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Pimpinan DPRD
Berkas Laporan Dilengkapi, Komisi A Minta BK Sungguh-Sungguh
Sabtu, 05 Desember 2015 16:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Komisi A DPRD Bojonegoro telah melengkapi berkas laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu pimpinan DPRD Sukur Priyanto. Kelengkapan berkas laporan itu disampaikan anggota Komisi A, Ali Mustofa, pada Jumat (04/12) kemarin.
"Berkas laporannya sudah kami lengkapi kemarin. Di antaranya melengkapi identitas terlapor, identitas pelapor, undangan rapat kerja dan daftar hadir rapat kerja," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito kepada beritabojonegoro.com (BBC), Sabtu (05/12) sore.
Setelah pihaknya melengkapi berkas laporan kepada Badan Kehormatan, Komisi A sebagai pelapor atau pengadu berharap agar BK segera memproses dan menuntaskan aduan yang telah disampaikan.
"Kami berharap Badan Kehormatan Dewan bersungguh-sungguh memproses dan menuntaskan perkara ini," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi A melaporkan sikap salah satu Pimpinan DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, kepada Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro pada Kamis, 26 November 2015 lalu. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.
(baca juga: Badan Kehormatan Minta Komisi A Lengkapi Laporannya)
Sukur Priyanto, diduga telah menyalahi aturan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2015 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro serta kode etik DPRD Kabupaten Bojonegoro. (yud/tap)