News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
Agar Lebih Banyak Petani Terbantu, Pemkab Bojonegoro Permudah Syarat Mendapatkan KPM

Agar Lebih Banyak Petani Terbantu, Pemkab Bojonegoro Permudah Syarat Mendapatkan KPM

Bojonegoro - Kartu Petani Mandiri (KPM) merupakan program prioritas Pemkab Bojonegoro, yang ditujukan kepada petani, yang basisnya kepala keluarga (KK), yang mengelola lahan atau memiliki sawah tidak lebih dari 2 hektare dan petani penggarap dengan lahan sewa.
 
Sementara untuk mendapatkan Kartu Petani Mandiri (KPM), persyaratannya harus bergabung menjadi anggota Kelompok Tani yang terdapat di wilayahnya. Hal itu penting karena KPM dan bantuan untuk petani akan disalurkan melalui kelompok tani.
 
Guna membatu para petani, Pemkab Bojonegoro memudahkan persyaratan untuk mendapat Kartu Petani Mandiri (KPM), salah satunya tidak harus memiliki sertifikat tanah, namun cukup diganti dengan surat keterangan dari kepala desa.
 
 
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (Kabid SDM) dan Pembiayaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Endang Sulistyowati, pada Minggu (12/09/2021) menjelaskan, manfaat KPM bisa dirasakan bagi semua petani. Baik petani pemilik lahan maupun petani penggarap dengan lahan sewa.
 
Menurutnya, persyaratan untuk mendapat KPM tersebut tidak harus memiliki sertifikat lahan pertanian atau sawah di bawah 2 hektare, akan tetapi juga bisa diganti dengan surat keterangan dari kepala desa bahwa petani tersebut benar-benar petani penggarap.
 
“Setelah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang disahkan oleh Bupati,” tutur Endang Sulistyowati.
 
 
Masih dalam penjelasan Endang, dari 5 Manfaat program KPM, salah satunya yaitu memberikan akses bagi rumah tangga/ keluarga petani untuk mendapatkan bantuan hibah uang yang berwujud barang, dengan nilai maksimal 10 juta rupiah melalui kelompok tani masing-masing yang bisa dirupakan barang. Misalnya benih dan pupuk.
 
Untuk ketentuannya, setiap satu hektare lahan garapan bisa mendapatkan benih padi 25 kg dan pupuk 300 kg. Jika benih jagung, benih yang didapat 15 kg dan pupuk 150 kg. Rencana pemberian benih padi untuk para petani akan dilakukan September.
 
 “Dengan adanya bantuan ini diharapkan petani tidak membeli benih padi dan pupuk dan bisa mengurangi biaya sarana produksi yang dibutuhkan, bantuan ini sangat cocok dan tepat waktu untuk musim tanam bulan ini. Tapi meskipun begitu, sebaiknya para petani juga sedikit mengurangi pupuk kimia dan memanfaatkan kompos maupun pupuk kandang,” pungkasnya. (red/imm)
 
 
 
 
 
Berikut ini syarat permohonan Kartu Petani Mandiri (KPM):
 
1). Kepala keluarga petani berdomisili atau beralamat di desa atau kelurahan setempat
 
2). Dalam satu alamat domisili alamat alamat rumah hanya untuk 1 (satu) kepala keluarga petani
 
3). Kepala keluarga petani pemilik lahan atau penggarap melampirkan:
a). Fotocopy kartu keluarga (KK)
b). Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil
b). Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah dan atau SPT pajak atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat
c). Fotocopy surat keterangan penggarap dari pemilik lahan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat
d). Surat pernyataan kepala desa atau lurah setempat tentang kebenaran dan keabsahan alamat domisili, status pemilik, dan atau penggarap, serta luas kepemilikan dan atau garapan.
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
 
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784832286.3658 at start, 1784832286.8486 at end, 0.48281717300415 sec elapsed