Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah
Kamis, 14 Oktober 2021 14:00 WIBOleh Dan Kuswan / Lathifatul Fikriya
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (14/10/2021) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021/2041.
Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat Bojonegoro lebih memahami dan mendalami proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Acara yang berlangsung di Aula Angling Dharma Pemkab Bojonegoro tersebut dibuka oleh Ibu Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah secara virtual, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dra Nurul Azizah MM, Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solikin, Kepala Dinas PUPR Retno Wulandari ST, dan Kepala OPD Pemkab Bojonegoro, Camat, akademisi dari Universitas Sunan Giri, Universitas Bojonegoro, serta stakholder terkait.
Sosialisasi Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 tahun 2021 tentang RTRW, di Aula Angling Dharma Pemkab Bojonegoro. Kamis (14/10/2021) (foto: Dan/beritabojonegoro)
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari ST mengatakan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah agar masyarakat Bojonegoro dapat lebih memahami dan mendalami proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, dengan sosialsisasi tersebut diharapkan adanya peran serta masyarakat dan swasta dalam proses perrencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efektif ,efisien,serasi ,selaras dan tetap memperhatikan kualitas lingkungan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyakat tentang tata ruang wilayah demi memuwujudkan masyarakat Bojonegoro yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan." kata Retno Wulandari.
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah saat beri sambutan secara virtual dalam Sosialisasi Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 tahun 2021 tentang RTRW. Kamis (14/10/2021) (foto: Dan/beritabojonegoro)
Sementara itu Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melalui sambungan virtual mengungkapkan bahwa Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan satu perda yang melelahkan sepanjang tahun, karena menyangkut
tata ruang wilayah dari berbagi sektor, antara lain sektor pertanian, sektor pariwisata, industri, ekonomi, dan sektor-sektor lainnya, sehingga perlunya keterlibatan stakholder terkait.
"Maka setelah perda ini ditetapkan tentunya dinas leading sektor dan dinas terkait lainnya agar melakukan pengawalan dalam pelaksanaan perda ini," kata Bupati Anna Mu'awanah.
Bupati menjelaskan bahwa dengan sosialisasi ini mendandakan bahwa Kabupaten Bojonegoro telah memiliki Perda RTRW untuk masa 20 tahun, dari tahun 2021 sampai tahun 2041.
"Mudah-mudahan dengan adanya peraturan daerah ini dapat memberikan kepastian arah pembangunan dan mewujdukkan keterpaduan antar sektor, seperti ekonomi, pertanian, pariwisata, industri migas, dan sektor-sektor lainnya " kata Buati Anna Muawanah. (dan/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo