Sejumlah Barang Milik PKL di Gerdu Laut, Tuban, Diamankan Satpol PP
Jumat, 29 Oktober 2021 18:00 WIBOleh Ayu Fadillah SIKom
Tuban - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, pada Jumat (29/10/2021) kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gerdu Laut atau Jalan RE Martadinata, Kota Tuban.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan barang-barang milik salah satu pedagang kaki lima (PKL), yang meninggalkan barang-barang atau peralatan jualannya di pinggir jalan, saat tidak berjualan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban Hery Muharwanto mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Tuban, PKL boleh berjualan asalkan barang atau peralatannya dibawa pulang.
Namun dalam kenyataanya masih ada pedagang yang meninggalkan peralatan jualannya di pinggir jalan, saat meraka tidak berjualan, sehingga petugas mengambil tindakan dengan mengamankan barang-barang tersebut.
"Dalam razia kali ini petugas mengamankan barang atau perlengkapan milik salah seorang pedagang kopi." tutur Hery Muharwanto.
Petugas Satpol PP Tuban, saat menertibkan barang-barang milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gerdu Laut, di Jalan RE Martadinata, Kota Tuban. Jumat (29/10/2021) (foto: ayu/beritabojonegoro)
Adapun barang-barang yang diamankan petugas meliputi 4 meja kayu, 2 kompor gas, 2 tabung elpiji, 2 terpal, 2 tikar, 9 keranjang plastik, 1 tremos, 2 lampu, 1 timba plastik, dan 1 galon air.
Menurut Hery, para PKL tersebut sebelumnya sudah diberi edukasi dan peringatan agar tidak meninggalkan barang-barang atau peralatan jualannya di pinggir jalan. Namun, salah satu pedagang itu tak menghiraukan petugas. Sehingga, barang-barang miliknya dibawa kekantor Satpol PP Tuban.
"Jadi dia setelah berjualan barangnya ditinggal," ucap Hery Muharwanto.
Hery Muharwanto mengungkapkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, para PKL di sejumlah kawasan di Kota Tuban sudah diberi surat peringatan.
Menurutnya, petugas nantinya akan memanggil pemilik warung tersebut untuk datang ke Kantor Satpol PP Tuban pada hari Senin (01/11/2021).
"Nanti akan diberi pembinaan, supaya menaati peraturan," kata Hery Muharwanto.
Dari data yang didapat awak media ini, barang atau perlengkapan jualan tersebut diketahui milik seorang pedagang kopi bernama M Sobri (47), yang kebetulan pedagang itu memiliki usaha dua titik lokasi di Jalan RE Martadinata Kota Tuban. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo