Pelaku Pencurian 9 TKP Sudah Ditangkap Polisi
Kamis, 10 Desember 2015 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lusa kemarin, Selasa (08/12).
Pelaku adalah IS (44), lelaki Desa Sidobandung Kecamatan Balen yang terungkap telah melakukan aksi jahatnya di 9 TKP di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (8/12), sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku. Penangkapan atas dasar LP/388/XI/2015/resbjn tertanggal 7 Desember 2015, atas laporan Susilowati (30), asal Dukuh Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.
Susilowati melaporkan IS setelah menjadi terduga melakukan pencurian di dalam rumahnya. IS memgambil dua buah HP Samsung S3 dan S4 di rumah Susilowati pada bulan Maret 2015.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki, pada rilis media, Kamis (10/12) siang ini, mengungkapkan bahwa pelaku telah mencuri di 9 TKP wilayah Bojonegoro, dan 1 TKP wilayah Tuban. "Modusnya, pelaku naik motor vario miliknya mencari sasaran rumah kosong atau toko terbuka dari desa ke desa yang tidak terawasi pemilik," ujar Nugroho.
Berdasar data yang dihimpun Satreskrim atas keterangan pelaku, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 8 TKP yang lain. Di antaranya 1 laptop Thosiba di TKP Perumahan Pacul Permai (Mei 2013), 1 laptop Thosiba di TKP Desa Sukorejo (Juni 2014), 1 laptop Thosiba di TKP Desa Karanglo Balen (Juli 2015), 1 HP Evercoss di TKP Jalan Lettu Suyitno (Agustus 2015), 1 HP Blackberry di TKP Desa Sembung Kapas (Mei 2015), 1 tab Lenovo di TKP Kelurahan Ngrowo (Oktober 2015), 1 tab Samsung di TKP Jalan Untung Suropati (7 Desember 2015), dan untuk TKP wilayah Tuban berupa Notebook Acer di TKP Desa Grabagan Tuban (September 2015).
Pelaku diamankan petugas di rumahnya bersama barang bukti berupa sebuah kendaraan roda dua Honda Vario nopol S-6528-AV yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk mencuri, Sebuah HP Samsung S4 hitam milik korban Susilowati, sebuah tab lenovo hitam milik korban TKP Ngrowo, sebuah tab samsung hitam milik korban TKP Klangon, dan sebuah hp blackberry hitam milik korban TKP Sembung Kapas.
"Tersangka ditahan atas sangkaan pasal 363 sub 362 KUHP dan mendapat ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Nugroho. (lyn/moha)