Gadaikan Mobil Rental, Dua Warga Ngasem Dibekuk Polisi
Rabu, 16 Desember 2015 20:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Ngasem - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kembali menangkap dua orang asal Kecamatan Ngasem yang diduga menjadi tersangka penipuan dan penggelapan pada Selasa (15/12) kemarin.
Kemarin, sekira pukul 09.30 WIB, dua orang warga Desa/ Kecamatan Ngasem, GTM (56) dan JRI (44) dibekuk oleh petugas satreskrim Polres Bojonegoro. Keduanya diamankan di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas sejak Agustus lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Aljauza, kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan Aditya Darmawan (27), warga Desa Tengger Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro karena dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Avanza.
"Kedua tersangka pada waktu itu (Jum'at, 14/08/15) telah meminjam kepada Korban/ pelapor satu unit R4 merk Toyota Avanza beserta STNK dengan perjanjian waktu selama dua hari," terang AKP Jeni kepada BeritaBojonegoro.com (BBC).
Namun setelah dua hari, lanjut Jeni, kendaraan unit roda empat (R4) tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban selaku pemilik kendaraan. Melainkan kedua tersangka menggadaikan mobil nopol S-1033-AO tersebut di pegadaian wilayah Bangkalan Kepulauan Madura.
"Modusnya pelaku meminjam untuk di rental dan selanjutnya oleh pelaku mobil tersebut digadaikan ke wilayah Bangkalan Madura." ujar Jeni.
Akibat kejadian ini korban diperkirakan menderita kerugian material hingga Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) atau seharga dengan satu buah mobil R4. (lyn/moha)
Ilustrasi beritakotakendari.com