Satu Pencuri Kayu Jati Diserahkan ke Polsek Kedewan
Sabtu, 19 Desember 2015 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kedewan - Hasil hutan Bojonegoro berupa kayu jati masih jadi incaran para pencuri. Selasa (15/12) lalu, polisi hutan kembali mengungkap dan meringkus pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan petak 2116 RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu.
Aksi pencurian kayu ini terungkap ketika Wakil ADM Agus Kusnandar, Polmob KPH Cepu Sudarji, dan Setyo Budiono, selaku sopir KPH Cepu, sedang melakukan patroli rutin di wilayah hutan Kedewan KPH Cepu. Namun saat tiba di kawasan petak 2166, mereka melihat ada truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi K 1634 PB yang berjalan keluar dari hutan sekitar pukul 17.30 WIB.
Truk tersebut langsung dihentikan ketiganya, dan diperiksa muatannya. Ternyata di bak truk telah terisi kayu jati gelondongan sebanyak 11 batang dengan volume 2,794 meter kubik. Ketika dimintai surat dokumen kayu tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan.
Akhirnya, pelaku yang diketahui berinisial SN (51), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, bersama barang bukti langsung diamankan polisi hutan dan diserahkan ke Polsek Kedewan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kedewan AKP Sukirman, saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com, membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian kayu jati tersebut. "Kami menerima pelimpahan kasus pencurian kayu di Kedewan sekaligus barang bukti," ujarnya.
Barang bukti yang dserahkan berupa satu unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi K 1634 PB dan kayu jati 11 gelondong dengan ukuran, P 260 D 43, P 200 D 38, P 200 D 37, P 160 D 30, P 250 D 33, P 200 D 28, P 200 D 30, P 210 D 30, P 410 D 29, P 410 D 36, dan P 410 D 33. Jumlah volumenya mencapai 2,794 meter kubik. (ver/tap)
*) Foto pelaku dan barang bukti