Kematian Alvian Bagas Prakoso
Akhirnya By Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 21 Desember 2015 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Setelah mendalami keterangan WSP alias By (20), saksi kunci kematian Alvian (15), pelajar SMKN Dander asal Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dan pra rekonstruksi di TKP hutan Dander kemarin, akhirnya WSP alias By, Senin (21/12) ini, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menjadi pelaku pembunuhan terhadap Alvian.
(baca juga: Polisi Gelar Pra Rekontruksi Kasus Kematian Alvian)
Sebelumnya, WSP alias By ditemukan oleh Unit Opsnal Polres Bojonegoro di Dukuh Pagerwesi, Desa Sengon, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (20/12) pagi. Sekira pukul 10.30 WIB, WSP alias By diamankan dan dibawa pulang kembali ke Bojonegoro. Bukan ke rumah, melainkan ke sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Waka Polres Bojonegoro Kompol Ikhwanudin, kepada beritabojonegoro.com menyampaikan bahwa WSP alias By telah menjadi pelaku dalam pembunuhan berencana korban Alvian. Usai membunuh Alvian, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Tuban dan membawa sepeda motor Honda Beat nopol S 6143 DO milik korban.
"Untuk motif pembunuhan, sementara diketahui motifnya adalah tersangka ingin memiliki sepeda motor korban hingga melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Kompol Ikhwanudin saat ditemui usai Deklarasi Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Harkamtibmas, Senin (21/12). (lyn/tap)