Jatuh dari Motor, Dua Orang di Blora Diamankan Polisi karena Edarkan Narkoba
Senin, 05 Juni 2023 15:00 WIBOleh Priyo, S Pd
Blora-Sudah jatuh tertimpa tangga mungkin kata ini yang tepat bagi warga Blora berinisial AS. Dia bersama perempuan berinisial R semula mengalami kecelakaan terjatuh dari motor pada Sabtu (03/06/2023). Namun, pada dua hari berikutnya tepatnya hari Senin (05/06/2023) kasusnya justru berlanjut dengan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora, Polda Jateng.
Pasalnya, usai menolong korban laka tunggal pada hari Sabtu (03/062023) itu, petugas Satnarkoba Polres Blora menemukan Barang Bukti Obat Terlarang dalam tas milik korban pada Senin (05/06/2023) yang disimpan dalam jok motor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Edi Santosa menyampaikan bahwa penemuan barang bukti obat terlarang jenis Heximer ini berawal dari adanya laporan laka oleh masyarakat Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan pada Sabtu. Di mana personel Polsek Todanan segera mendatangi TKP dan menemukan dua orang terlibat laka tunggal, yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Kemudian kedua korban dilarikan ke Puskesmas Todanan untuk diberikan pertolongan pertama.
Polisi menemukan obat-obatan terlarang berupa pil merek hexymer dalam tas milik korban kecelakaan lalu lintas tunggal.
Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jenis Honda PCX merah diamankan di Polsek Todanan pada hari itu juga. Dan pada saat korban laki-laki bernama Adi Setiawan diminta polsek todanan untuk membuka jok motor, ternyata ditemukan tas milik korban laka perempuan inisial R yang di dalamnya terdapat dua paket pil merk hexymer.
"Dengan ditemukan pil tersebut, Polsek Todanan melaporkan temuan tersebut ke Satresnarkoba. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan kepada tersangka inisial R juga ditemukan lagi satu orang tersangka berinisial S warga Dukuh Padas Desa Todanan yang juga memiliki 5 butir pil jenis hexymer," kata AKP Edi.
Setelah temuan tersebut, terlapor dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa status dua tersangka ada pengedar atau kurir, dan masih tahap pengembangan, beberapa barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, 1 buah handphone, 1 buah tas juga ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba guna barang bukti.
"Penyalahgunaan obat berbahaya ini juga tidak kalah berbahaya dari bahaya narkotika jenis lainnya. Dan ini sangat berbahaya karena mayoritas penggunanya adalah dari kalangan remaja dan kalangan menengah ke bawah. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," imbuh AKP Edi Santosa. (Teg/toh)
Reporter: Priyo, S Pd
Editor: Mohamad Tohir