RS Aisyiyah Bojonegoro Buka Layanan CT-Scan dan Foto Panoramic bagi Peserta JKN
Bupati Bojonegoro Dorong Siswa Sekolah Rakyat Meraih Masa Depan Lebih Baik
Menteri Sosial Kunjungi SRMA 36 Bojonegoro, Dengar Kisah Haru Siswa
Warga Blora yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
Pemerintah Bakal Gunakan DTSEN Sebagai Syarat untuk Penyaluran Bansos
Berkunjung ke Bojonegoro, Menteri Sosial Ajak Semua Pihak Dukung Sekolah Rakyat
Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis untuk Lindungi Petambak dan Perkuat Mitigasi Bencana
Perkuat Sinergitas Lintas Sektoral, Satpol PP dan 19 OPD Bojonegoro Teken Komitmen Wujudkan Ketertiban Umum
Sejarah Sarapan, dari Larangan Agama hingga Menjadi Tradisi Makan Paling Penting
Harga Emas Antam Rp 2.772.000 per Gram, Kembali Capai Harga Tertinggi
21 Januari dalam Sejarah
Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro
Tantangan Bojonegoro Nasional Geopark Menuju UNESCO Global Geoparks
Revitalisasi Alun-Alun Bojonegoro Usung Konsep Modern dan Fungsional, Anggaran Sebesar Rp 28 M
Bupati Setyo Wahono Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro
Tampung Keluhan Warga, Pemkab Bojonegoro Kembali Gelar Dialog 'Sapa Bupati'
Pentingnya Rehat Gadget untuk Kesehatan
20 Januari dalam Sejarah
Pemkab Bojonegoro Gelar Sarasehan Geopark, Matangkan Strategi Menuju Penilaian UNESCO
Anak Wajib Punya KIA, Begini Cara Mengurusnya
KAI Daop 8 Lakukan Rekayasa Perjalanan Jarak Jauh Imbas Normalisasi Pascabanjir
Sektor Pertanian Blora Raih Apresiasi Nasional, Bupati Arief Rohman Terima Penghargaan Padi Organik dari Kemendes PDTT
Fasilitasi Gaya Hidup Sehat Warga, Pemkab Bojonegoro Miliki 8 Gedung Olahraga
Hendak Buang Air di Sungai Bengawan Solo, Warga Kradenan, Blora Dilaporkan Tenggelam
Berita Populer
Hukum
Sidang Kasus Pencurian Ayam Milik Kades Pandantoyo, Bojonegoro Masuk Tahap Pembacaan Eksepsi
Rabu, 31 Januari 2024 14:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sidang kedua perkara tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (31/01/2024), masuk tahap pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tersebut eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, masing-masing Hanafi SH dan Sujito SH.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Selanjutnya, penasihat hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan putusan agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Penasihat hukum terdakwa Suyatno (58), Hanafi SH dan Sujito SH, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rabu (31/01/2024) (Aset: Istimewa)
Salah satu penasihat humum terdakwa Sujito SH, saat membacakan eksepsinya menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Suyatno terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.
Menurut Sujito, dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Suyatno telah melanggar Pasal 362 KUHP dan 480 KUHP, akan tetapi jika diperhatikan dan dipelajari secara saksama, apa yang tertulis serta apa yang diuraikan dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut, tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan.
“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.” tutur Sujito SH dalam eksepsinya.
Lebih lanjut Sujito menyampaikan bahwa unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, yaitu kesatu Pasal 362 KUHP dan kedua Pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap baik pada Pasal 362 KUHP maupun unsur-unsur pasal 480 KUHP yang dijadikan dasar hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa.
Dalam dakwaan kesatu Pasal 362 KUHP (pencurian), lanjut Sujito, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa benar terjadi atau tidak.
“Tidak adanya saksi yang menyaksikan secara langsung tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa benar-benar dilakukan oleh terdakwa atau bukan.” tutur Sujito.
Sementara dalam dakwaan kedua Pasal 480 KUHP, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya peristiwa jual-beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda atau barang itu dari proses kejahatan.” kata Sujito.
Berdasarkan uraian-uraian penasihat hukum terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan putusan untuk menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” kata Sujito.
Informasi yang didapat media ini, sidang selanjutnya atau sidang ketiga perkara ini akan digelar pada Kamis (01/02/2024), dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
"Besok, Kamis (01/02/2024) tanggapan eksepsinya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi, usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo Putro.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
Minggu, 18 Januari 2026 16:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Tim dari Global Geoparks Network (GGN) Association, selaku assessor UNESCO Global Geoparks (UGGp), laksanakan kunjungan atau verifikasi lapangan ...
Selasa, 29 November 2022 10:00 WIB Oleh Imam Nurcahyo
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...
Jumat, 28 November 2025 19:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...
Selasa, 20 Januari 2026 22:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...
Minggu, 18 Januari 2026 10:00 WIB Oleh Tim Redaksi
Netflix kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap industri hiburan Indonesia dengan mengumumkan jajaran film dan serial original terbaru yang akan tayang ...