News Ticker
  • PT Pertamina EP Zona 11 Regional Indonesia Timur Tanam Pohon Bersama Awak Media Bojonegoro
  • Rangkaian Peringatan Hari Jadi Blora, Pemkab Gelar ‘Jamasan’ Benda Pusaka
  • Senyum Bahagia Ahmad Dani Setelah Terima Bantuan Kursi Roda dari Pemkab Bojonegoro
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bojonegoro, Teguh-Farida 10,66 Persen, Wahono-Nurul 89,34 Persen
  • Blora Dinobatkan Ombudsman sebagai Daerah dengan Pelayanan Publik Terbaik di Jawa Tengah
  • Laga Kandang di Stadion Letjen Soedirman Bojonegoro, Persibo Dihajar Persipura Jayapura 2-3
  • Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Alami Kerusakan
  • Inilah Pemenang Lomba Foto #BojonegoroMemilih yang Digelar KPU Bojonegoro
  • Rumah Warga Desa Bungur, Kanor, Bojonegoro Roboh Diterjang Angin Kencang
  • Pilkada Berlangsung Lancar, KPU Bojonegoro Minta Semua Pihak Ikuti Proses Rekapitulasi
  • Quick Count Populi Center di Pilkada Bojonegoro, Wahono-Nurul 89,15 Persen, Teguh-Farida 10,85 Persen
  • Cabup-Cawabup Bojonegoro Nomor Urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah Menang Telak di TPS Farida Hidayati
  • Calon Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Nyoblos di TPS Desa Kelahirannya
  • Jika Calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono Tidak Menggunakan Hak Pilihnya, Ini kata Akademisi
  • Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional
  • Calon Bupati Nomor Urut 1, Teguh Haryono Tidak Terdaftar dalam DPT Pilkada Bojonegoro 2024
  • Jelang Pilkada 2024, Kodim 0813 Bojonegoro Gelar ‘Cangkrukan Bareng’ Awak Media
  • Survei ARCI di Pilkada Bojonegoro, Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5 Persen, Teguh-Farida 19,6 Persen
  • Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah
  • Jalan Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul Diikuti Ribuan Warga Bojonegoro
  • Jadi Sorotan Publik, Ketua Bawaslu Bojonegoro Diduga Kader Aktif PDIP
  • Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro
  • Ayo Generasi Muda Bojonegoro! Ayo Datang dan Ikuti Keseruannya! 'Gebyar Milenial & Gen Z'
  • Kontraktor Sekitar Lapangan Migas Blok Cepu Datangi Gedung DPRD Bojonegoro
Penasihat Hukum Terdakwa Pencurian Ayam di Bojonegoro Nilai Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat

Hukum

Penasihat Hukum Terdakwa Pencurian Ayam di Bojonegoro Nilai Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat

Bojonegoro - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
 
 
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum (PH) terdakwa, masing-masing Hanafi SH dan Sujito SH, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kedua kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (31/01/2024).
 
Selanjutnya penasihat hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan putusan, agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
 
 
 
 
 
Salah satu penasihat humum terdakwa Sujito SH, saat membacakan eksepsinya menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Suyatno terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan.
 
Menurut Sujito, dalam surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Suyatno telah melanggar Pasal 362 KUHP dan 480 KUHP, akan tetapi jika diperhatikan dan dipelajari secara saksama, apa yang tertulis serta apa yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik dalam pasal pidana yang didakwakan.
 
“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyebutkan unsur-unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.” tutur Sujito SH dalam eksepsinya.
 
 
Lebih lanjut Sujito menyampaikan bahwa unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, yaitu kesatu Pasal 362 KUHP dan kedua Pasal 480 KUHP harus cermat disebut satu persatu. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan unsur-unsur secara lengkap baik pada Pasal 362 KUHP maupun unsur-unsur pasal 480 KUHP yang dijadikan dasar hukum oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut terdakwa.
 
Dalam dakwaan kesatu Pasal 362 KUHP (pencurian), lanjut Sujito, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
 
Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa benar terjadi atau tidak.
 
“Tidak adanya saksi yang menyaksikan secara langsung tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa benar-benar dilakukan oleh terdakwa atau bukan.” tutur Sujito.
 
Sementara dalam dakwaan kedua Pasal 480 KUHP, Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang melekat mengenai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
 
“Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tidak adanya peristiwa jual-beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda atau barang itu dari proses kejahatan.” kata Sujito.
 
 
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memberikan putusan:
 
1. Menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: Reg. Perk PDS- PDM 03/M.5.16.3/Eoh.2/1/2024 tanggal 24 Januari 2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard);
3. Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar membebaskan Suyatno Bin (Alm) Lasmin dari tahanan tanpa syarat,
5. Memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa Suyatno Bin (Alm) Lasmin;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
 
“Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).” tutur Sujito SH.
 
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dekri Wahyudi, ditemui usai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Mahendra Prabowo Kusumo Putro tersebut menyampaikan bahwa sidang selanjutnya atau sidang ketiga perkara ini akan digelar pada Kamis (01/02/2024), dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
 
"Besok, Kamis (01/02/2024) tanggapan eksepsinya," ujar Dekri Wahyudi.
 
 
 
 
 
 

 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
 
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
 
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
 
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Berita Video

Video: 20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, mengamankan 20 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian. Para pelaku ditangkap petugas karena ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Adira Finance Rayakan Hari Pelanggan Nasional Melalui "Adira Menyapa Sahabat"

Bojonegoro - Menyambut momentum Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2024, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Adira Finance) Cabang Bojonegoro menyelenggarakan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Inilah Pemenang Lomba Foto #BojonegoroMemilih yang Digelar KPU Bojonegoro

Pilkada Serentak 2024

Inilah Pemenang Lomba Foto #BojonegoroMemilih yang Digelar KPU Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan ...

1733504377.3192 at start, 1733504377.5578 at end, 0.23860716819763 sec elapsed