News Ticker
  • Peringati Hari Santri 2025, Bupati Blora Tegaskan Dukungannya pada Pesantren
  • Brimob Polda Jateng Musnahkan Mortir Temuan Warga di Hutan Sambong, Blora
  • Mantan Bupati Bojonegoro Berbagi Pandangan tentang Pengelolaan Anggaran
  • DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Maksimalkan Serapan Anggaran
  • Dari Berjualan di Rumah hingga Suplai MBG, Nasabah PNM Mekaar Buktikan Daya Saing UMKM Lokal
  • Menteri Keuangan Soroti Uang Pemkab Bojonegoro yang Mengendap di Kas Daerah
  • Lapas Bojonegoro Ikuti Komitmen Bersama Lingkungan Anti Narkoba dan Handphone
  • Serentak, Babinsa Kodim Bojonegoro Gelar Penguatan Bela Negara di Kalangan Pelajar
  • Gema Hari Jadi Bojonegoro ke-348, Momen Refleksi Menuju Kabupaten yang Bersinergi untuk Mandiri
  • SIG Pabrik Tuban Serahkan Bantuan Sumur Bor kepada Kelompok Tani Hutan Desa Tegalrejo
  • Ziarah Leluhur Bojonegoro, Rombongan Bupati Wahono Serahkan Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu
  • Aja Duwe Rasa Dendam, Pesan Mbah Gadung Leluhur Desa Guyangan Bojonegoro
  • Polisi Masih Belum Bisa Pastikan Motif Meninggalnya Warga Margomulyo, Bojonegoro
  • Diterjang Angin, Rumah Warga Tambakrejo, Bojonegoro Roboh, Satu Orang Luka-Luka
  • Liga Bintang Bojonegoro 2025, Epilog Penuh Makna, Menabur Bintang Emas Bulu Tangkis Bojonegoro
  • Bojonegoro Bakal Punya Sport Center, Target Rampung Akhir Desember
  • Mayat dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan di Pinggir Hutan Margomulyo, Bojonegoro
  • Tabrakan di Ngasem, Bojonegoro, Seorang Pemotor Anak Meninggal, Seorang Lainnya Luka Ringan
  • ‘Grebeg Berkah’ Ditiadakan, Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Diisi dengan Syukuran di Tiap-Tiap Desa
  • BPBD Bojonegoro Telah Distribusikan Bantuan Air Bersih 378 Tangki
  • Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Falsafah Hidup Berbangsa dan Bernegara
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Pelantikan Raya BEM, HMP dan UKM, Bentuk Kepemimpinan Mahasiswa Visioner
  • Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025
  • Raperda SOTK Disahkan, Pemkab Bojonegoro Resmi Punya BRIDA dan BPBD Tipe A
Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam Milik Kepala Desa, Begini Penjelasan Kajari Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, menjadi perhatian masyarakat di kabupaten setempat.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/01/2024), terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Dan terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP.
 
 
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Jumat (26/01/2023) mengungkapkan bahwa, sebelum dilimpahkan ke persidangan, baik penyidik dari Polres Bojonegoro maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro, telah berupaya melakukan perdamaian atau restorative justice, namun upaya tersebut gagal, sehingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kajari menegaskan bahwa penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.
 
“Idealnya kasus ini bisa didamaikan, minimal di perangkat desa, tetapi pada akhirnya kasus itu bergulir.” kata Kajari Bojonegoro, Muji Martopo. Jumat (26/01/2023).
 
 
Kajari mengungkapkan bahwa jika dilihat waktu penyelesaiannya, perkara tersebut terjadi pada November 2022, Kemudian penyidik baru menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada sekitar Maret (2023).
 
Menurut Muji Martopo, rentang waktu antara November 2022 sampai Maret 2023 itu sebenarnya sudah diupayakan untuk damai, supaya perkara ini tidak harus melalui proses peradilan. tetapi juga tidak berhasil, sehingga pada bulan Maret (2023) dikirimlah SPDP dan dalam perjalanannya, berkas pada bulan November 2023 dinyatakan lengkap (P21).
 
Dalam proses bulan Maret sampai November 2023, juga telah diupayakan perdamaian, baik oleh penyidik maupun jaksa yang menangani perkara.
 
“Sampai bulan November (2023) tersangka dan barang bukti mau dilimpahkan. Jangan dulu lah, damaikan dulu. Kami telah berusaha menolak, tetapi tetap tidak ada perdamaian di situ.” kata Kajari Muji Martopo.
 
 
Setelah tidak ada perdamaian, kemudian pada akhirnya pada bulan Januari 2024, dikirimlah berkas perkara tahap kedua, tersangka dan barang buktinya, untuk dilimpahkan ke persidangan. Tetapi, pada saat pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum juga sudah mengupayakan restorative justice (RJ) atau dilakukan perdamaian antara para pihak.
 
“Ada korban di situ, ada tersangkanya di situ. Tetapi korban pada prinsipnya bersedia untuk dilakukan RJ, dengan catatan tersangkanya bersedia untuk minta maaf. Tetapi tersangkanya tidak bersedia minta maaf.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Kajari Muji Martopo menambahkan bahwa jika perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya juga telah memperkirakan perkara tersebut akan menarik perhatian masyarakat.
 
“Oleh karena itu penanganan perkara dari awal sampai akhir, sudah kita upayakan tidak usah sidang. Karena apa? Nanti hasilnya akan menarik perhatian masyarakat. Ini lah yang sudah kita petakan dari awal.” kata Kajari.
 
 
Namun demikian, Muji Martopo menjelaskan bahwa penyidik dan JPU tidak mungkin menolak perkara jika perkara tersebut memenuhi syarat. “Tetapi bagaimana pun, baik penyidik maupun penuntut umum, kan tidak mungkin menolak perkara, kalau sekiranya perkara itu memenuhi syarat.” kata Kajari Muji Martopo.
 
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan di persidangan dan sudah sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
 
“Pada prinsipnya banyak informasi yang beredar, tetapi semua akan kita cermati. Pada prinsipnya jaksa punya “range” yang ada, bahwa tuntutan pidananya kan satu hari sampai sekian.” kata Kajari Bojonegoro, Kajari Muji Martopo.
 
 
 

Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rabu (24/01/2024) (Aset: Istimewa)

 
 
Untuk diketahui, seorang kakek bernama Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (24/01/2024) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lantaran didakwa telah mencuri seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah.
 
Dalam sidang dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn tersebut, terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
 
 
Dalam dakwaan tersebut, JPU Kejari Bojonegoro menjerat terdakwa dengan pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP. Dan atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
 
Sesuai surat dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, kasus hukum yang menjerat kakek 58 tahun itu bermula pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa didakwa telah mencuri ayam di rumah Ali Mustofa, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
 
Ayam tersebut milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah yang belum lama dititipkan ke Ali Mustofa yang tak lain merupakan sepupunya. Ayam jago dengan ciri-ciri warna merah hitam dan memiliki panjang jalu (taji) yang tidak sama yaitu lebih panjang sebelah kanan itu diduga dicuri terdakwa dengan nampak bekas tali rafia yang terputus.
 
 
Dugaan pencurian itu akhirnya terbongkar dari suara kokok ayam di pagi harinya yang didengar oleh saksi Ali Mustofa dari rumah terdakwa. Rumah terdakwa dengan korban ini hanya berjarak sekitar 50 meter. Kemudian saksi Ali Mustofa membuntuti terdakwa yang membawa karung berisi ayam jago tersebut untuk dijual ke Pasar Temayang.
 
Di Pasar Temayang itu, terdakwa kemudian melakukan transaksi, dengan menjual ayam jago tersebut kepada seorang pembeli bernama Wajib. Setelah terjadi transaksi di Pasar Temayang itu, Ali Mustofa kemudian membeli kembali ayam yang diduga milik Siti Kholifah yang dititipkan kepadanya tersebut dari Wajib, dengan harga Rp 150 ribu. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Banner Ucapan HJB Bupati dan Wabup
Berita Terkait

Videotorial

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Berita Video

Pasar Rakyat HUT Ke-80 Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, menggelar Pasar Rakyat Jawa Timur di Lapangan Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

Cara Petani di Jalur Pipa Minyak Kembangkan Pertanian Berkelanjutan

"ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama petani di jalur pipa Lapangan Banyu Urip, terus mengembangkan pertanian berkelanjutan dan aman. Hasil panen ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

20  Oktober dalam Sejarah

Tahukah Anda?

20 Oktober dalam Sejarah

20 Oktober adalah hari ke-293 (hari ke-294 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian.

Peristiwa
1677 - Hari ...

1761146686.8754 at start, 1761146687.2632 at end, 0.38777709007263 sec elapsed