News Ticker
  • RAPI Bojonegoro Rumuskan Arah Baru dalam Muswil ke-9
  • Hari Buku Nasional 17 Mei: Lahir dari Keprihatinan Rendahnya Literasi
  • Sering Dipakai Campuran Kopi dan Teh, Ini Perbedaan Nutrisi Antara Susu dan Krimer
  • Puskesmas Padangan Layani Cek Kesehatan Gratis Peserta Kursus Pramuka di SDN Ngradin 1
  • Prakiraan Cuaca 17 Mei 2026 di Bojonegoro
  • Rumah Warga Kanor, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
  • 17 Mei dalam Sejarah
  • Hendak Mendahului, Truk Boks di Bubulan, Bojonegoro Oleng dan Masuk ke Hutan
  • Tabrak Truk Parkir, Seorang Pemotor di Ngraho, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Puluhan Koperasi Desa Merah Putih di Blora Resmi Beroperasi
  • Analis Transaksi Sapi di Blora Tembus Miliaran Rupiah Menjelang Iduladha
  • Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Truk di Temayang, Bojonegoro ‘Nyemplung’ ke Jurang
  • Waspada Ancaman Penyakit Menular Lewat Tikus, Dinkes Bojonegoro Gencarkan Edukasi Hantavirus
  • Sesosok Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Hutan Ngasem, Bojonegoro
  • Google Rilis Fitur Baru yang Izinkan Pengguna Ubah Alamat Username Gmail Tanpa Kehilangan Data
  • Gubernur Jatim Sambut Puluhan Bhikkhu Thudong di Grahadi, Bawa Pesan Kedamaian Dunia
  • Prakiraan Cuaca 16 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 16 Mei dalam Sejarah
  • Tabrak Bak Belakang Dump Truk, 3 Orang Pemotor di Padangan, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Mengenal Manfaat Air Kelapa untuk Meredakan Gejala Asam Lambung dan Menjaga Kesehatan Tubuh
  • Anggota DPR Ahmad Dhani Pastikan Cadangan Beras Jawa Timur Mencukupi Hingga Delapan Belas Bulan
  • Prakiraan Cuaca 15 Mei 2026 di Bojonegoro
  • 15 Mei dalam Sejarah
  • Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Pemkab Blora, Bupati Arief Lantik 191 Pejabat
Polisi Bojonegoro Tetapkan Seorang Pria jadi Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Hukum

Polisi Bojonegoro Tetapkan Seorang Pria jadi Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Bojonegoro - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, menetapkan seorang pria sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
 
Tersangka berinisial DS (49), warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil. Sementara korbannya berinisial IL (35) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.
 
Saat ini, tersangka belum ditahan namun harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono kepada awak media ini, Selasa (29/07/2025).
 
 

IL (35) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Korban pelecehan seksual saat melapor di Polres Bojonegoro. (Aset: Istimewa)

 
AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi korban, perkara tersebut terjadi pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di gazebo warung Mbak Yanti Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
 
Saat itu, korban sedang bersantai di gazebo warung bersama temannya sambil ngopi, dan 30 menit berikutnya tanpa diundang terlapor mondar-mandir di depan warung menggunakan mobil, sedangkan korban duduk sambil minum kopi di dalam gazebo. 
 
Kemudian terlapor menghentikan mobilnya dan turun dari mobil. Selanjutnya tanpa diundang ikut bergabung dan masuk di gazebo yang di tempati korban.
 
 
Awalnya terlapor bilang kepada korban katanya korban sekarang sombong. Lalu korban menjawab “Sombong gimana?”
 
Kemudian di hadapan teman korban yang berinisial LR, tersangka menyampaikan hasrat ingin bersetubuh dengan korban dengan kata "Aku wes suwe pengen karo sampeyan" (Saya sudah lama ingin (bersetubuh) dengan anda). Mendengar ucapan tersebut, korban diam saja.
 
Melihat sikap korban yang diam, tersangka malah mengatakan "Bokonge pean apik, ndahne enake nek sampeyan posisi ndek duwur." (Pantat anda bagus, bagaimana enaknya kalau anda posisi di atas).
 
“Kalimat tersebut diucapkan tersangka berulang kali dengan kondisi pengunjung warung yang relatif cukup banyak sehingga membuat korban merasa malu,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono, berdasarkan keterangan saksi korban.
 
 
Kasat Reskrim menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi lainnya, saat korban hendak menuju kamar mandi, dan saat korban dalam posisi berdiri dari tempat duduk hendak turun dari gazebo, pada momen itu terlapor menepuk pantat korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dengan posisi terbuka sebanyak satu kali dengan keras.
 
Karena dilihat orang banyak korban merasa malu sehingga korban menangis dan korban langsung pulang dengan menaiki sepeda motor sendirian.
 
“Korban yang merasa dilecehkan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro dengan didampingi sejumlah saksi yang saat kejadian berada di lokasi kejadian,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
 
Masih menurut Kasat Reskrim bahwa setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.
 
"Merusak kesopanan sebagaimana di maksud dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
 
 
Saat ini, belum ditahan dan hanya melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
 
“Berkas tetap berlanjut. Saat ini sudah kami terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tembusannya telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/toh)
 
 
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1779023699.3872 at start, 1779023699.7059 at end, 0.31867098808289 sec elapsed